Makassar -- Pemerintah kota Makassar melalui para lurah se-kota Makassar mengeluarkan surat edaran wajib berlangganan pengangkutan sampah, hal tersebut ditujukan kepada masyarakat di tingkat RW hingga ke RT masing-masing. Informasi yang diterima, Lurah Berua Kecamatan Biringkanaya mengeluarkan edaran wajib berlangganan pengangkutan sampah. Hal tersebut tertera pada surat edaran nomor 474/017/KB/III/2019. Dimana dalam edaran tersebut berisikan penyampaian, Segenap warga RW 06, RT 01,02,03,04,05,06,07,08,09,10, dan RT 11, dengan ini dihimbau untuk berlangganan sampah demi: 1. Kebersihan dan kekompakan menciptakan lingkungan bersih, nyaman dan aman. 2. Untuk Tertib administrasi maka warga diwajibkan berlangganan sampah. 3. Apabila kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya, akan dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang persampahan dan kebersihan. Edaran berlangganan sampah tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2019 oleh Lurah Berua, Bustan. Sumber : KabarMakassar.com #makassar #suratedaran #lurah #kebersihan Download with nice filename
Ria
Maret 06, 2019
Makassar -- Pemerintah kota Makassar melalui para lurah se-kota Makassar mengeluarkan surat edaran wajib berlangganan pengangkutan sampah...
