loading...
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri unm. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri unm. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2019

Intitusi Pendidikan Tinggi kembali tercoreng. Pasalnya, beberapa hari terakhir ini, jagat maya di hebohkan dengan video Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain. Dalam video berdurasi 29 detik itu, Rektor UNM terkihat beberapa kali menyebutkan nama Akbar Faizal (Politisi Nasdem) yang juga maju sebagai Calon Anggota DPR RI 2019-2024 Dapil Sulsel II. Melihat hal ini, Lembaga Kemahasiswaan (LK) Se-UNM menggelar konfrensi pers mengecam Rektor UNM yang diduga melakukan kegiatan politik praktis membawa nama institusi UNM. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Dwi Rezki Hardianto mengatakan, ada beberapa aturan terkait yang dilanggar oleh Rektor UNM yakni, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ⠀ “Aturannya sudah jelas dan Bawaslu telah menangani kasus ini. Namun, kami berharap Bawaslu tidak masuk angin dan dapat memberikan sanksi tegas kepada Rektor UNM,” ujarnya dihadapan awak media, Selasa (5/3/2019) di Gedung Bahasa Arab UNM. ⠀ “Kalaupun kasus ini tidak ditangani secara serius, ribuan mahasiswa UNM akan mendatangi kantor Bawaslu,” tegasnya. Hal senada disampaikan Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial, Vivin Nugrika. Ia berharap Bawaslu dapat dipercaya dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. ⠀ “Paling tidak kami bisa melihat ada rekomendasi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk diberikan kepada Rektot UNM karena aturannya kurang apa lagi. Semua sudah jelas,” ujarnya. Sementara itu, Presiden BEM Fakultas Ekonomi UNM, Andri mengatakan walaupun dalam video tersebut Prof. Husain tidak dalam lingkungan kampus, namun Ia membawa jabatannya sebagai Rektor UNM. ⠀ “Dalam video itu Prof Husain mengatakan, saya sebagai Rektor Univeristas Negeri Makassar dan akibat itu, netralitas institusi UNM diragukan dalam kontestasi Pemilu ini,” ujar Mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi ini. Diketahui, Pimpilan LK yang turut hadir dalam konfrensi pers ini yakni, Presiden BEM Fakultas Psikologi, BEM Fakultas Ilmu Pendidikan, BEM Fakultas Psikologi, BEM Fakultas Teknik, BEM Fakultas Ilmu Keolahragaan dan BEM Fakultas Bahasa dan Sastra.(Fiq/HM) Download with nice filename

Maret 05, 2019
Intitusi Pendidikan Tinggi kembali tercoreng. Pasalnya, beberapa hari terakhir ini, jagat maya di hebohkan dengan video Rektor Universita...

Rabu, 29 Mei 2019

Senin, 13 April 2020

Jumat, 22 Maret 2019

Bukan bunih diri, penyidik forensik di Makassar sudah mengkonfirmasikan penyebab kematian Karyawati Bagian Rumah Tangga BAUK Universitas Negeri Makassar (UNM) Sitti Zulaeha Djafar alias Ela (39), Jumat (22/3/2019) diduga karena pembunuhan. Sejauh ini motif pembunuhan diduga karena perselingkuhan. Informasi yang dihimpun Tribun, sepanjang Jumat siang hingga malam, almarhumah dikabarkan terlihat meninggalkan area parkir Menara Phinisi UNM Kampus Gunungsari, Jl AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar, bersama seorang dosen bergelar doktor. "Dosen itu doktor, badannya kekar," kata sumber Tribun di Kampus UNM.Dosen berinisial Dr WJ MpD itu disebut juga merupakan pejabat teras di lembaga pengabdian masyarakat UMN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM. Informasi lain, dosen itu adalah pengajar di Fakultas Bahasa ada juga yang menyebut sang dosen mengajar di Fakultas Ilmu Olahraga di Kampus Banta-Bantaeng, Makassar. Tim gabungan Resmob Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel, juga sudah melacak pelaku. Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, yang dikonfirmasi Tribun, Sabtu (23/3/2019) dini hari, belum merespons pertanyaan Tribun, "apakah pelaku sudah dibekuk." Hingga Sabtu (23/3/2019) dini hari, jenazah almarhumah suami pejabat jawatan kehutanan level provinsi di Barru itu, masih disemayamkan di rumah duka, Kompleks Sabrina Regency, Kalurahan Manggarupi, Kecamatan Sombaopu, Gowa. Almarhum Ela adalah istri dari Kepala UPT Kehutanan Wilayah Ajatappareng di Barru, Andi M Syukri (42 tahun). Almarhumah meninggalkan 3 orang anak, yang masih duduk di bangku PAUD dan sekolah dasar swasta elite di Makassar. Almarhumah terankat jadi PNS di Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) bagian Rumah Tangga kampus UNM. Download with nice filename

Maret 22, 2019
Bukan bunih diri, penyidik forensik di Makassar sudah mengkonfirmasikan penyebab kematian Karyawati Bagian Rumah Tangga BAUK Universitas ...

Jumat, 22 Maret 2019

GOWA – Identitas mayat wanita baju batik dalam mobil Daihatsu warna biru yang gegerkan warga Dusun Japing, Keluarahan Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terungkap Wanita tersebut merupakan pegawai di Universitas Negeri Makassar (UNM). ⠀ Korban diketahui bernama Siti Sulaiha. Korban merupakan bekerja sebagai pegawai bagian administrasi dan umum dan sudah memiliki 3 orang anak. Sulaiha, perempuan yang ditemukan tewas dalam mobil Terios biru rupanya seorang pegawai negeri sipil (PNS). ⠀ Banyak pihak menyayangkan pelaku bisa meninggal dengan cara tak wajar. Jauh dari rumahnya pula. Diketahui, Sulaiha tinggal di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Namun, justru ditemukan meninggal dalam Terios Biru di di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019). ⠀ “Kadang kalau ada urusan di UNM, dia itu yang bantu-bantu,” beber sahabat Sulaiha, Asifayanti. Sulaiha diketahui kerja di Bagian Laboratorium Bahasa Universitas Negeri Makassar (UNM). Dia bertugas di Kampus UNM Gunung Sari, Makassar. Asifayanti merupakan mahasiswa PPs UNM, jurusan pendidikan bahasa. Sulaiha diketahui masih memiliki anak bayi. Usianya sekitar dua tahunan. Anak pertamanya sudah duduk di bangku SD. ⠀ “Dia cantik orangnya. Fashionable. Saya suka caranya berdandan. Dan dia itu baik. Kenapa bisa dibunuh,” lanjut Asifayanti. Sulaiha ditemukan meninggal dengan kondisi kaca pintu mobil Daihatsu Terios Biru, pecah. Tak hanya itu, sebuah batu juga berada di tempat duduk di bagian depan mobil di samping mayat. ⠀ (zuk/fajar/pojoksulsel) Download with nice filename

Maret 22, 2019
GOWA – Identitas mayat wanita baju batik dalam mobil Daihatsu warna biru yang gegerkan warga Dusun Japing, Keluarahan Sunggumanai, Kecama...

Rabu, 09 Januari 2019

Universitas Negeri Makassar (UNM) di awal tahun 2019 mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Drop Out (DO) dini terhadap 342 mahasiswa dari berbagai jurusan di sembilan fakultas yang ada dilingkup kampus ‘orange’. ⠀ Total 342 mahasiswa yang di DO ini didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi yakni enam orang. Rektor UNM Prof. Husain Syam dalam keterangannya mengatakan, keputusan keluarnya DO ini berdasar kepada peraturan akademik yang berlaku dengan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar, nomor 6513/UN36/KM/2018 Tanggal 26 Desember 2019 tentang penetapan mahasiswa putus studi/Drop Out pada program sarjana dan Program Diploma UNM. ⠀ “Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani proses perkuliahan,” ujar mantan Dekan FT UNM ini, Rabu (9/1/2019). ⠀ Lanjut Prof. Husain, dengan keluarnya surat keputuaan ini, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi, karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik. Berikut ini jumlah 342 mahasiswa yang di Droup Out, berdasar fakultas yakni, MIPA (30), FT (60), FIK (56), FIP (83), FBS (47), FIS (21), FPsik (6), FSD (20), dan FE (19) Penulis : Imran Download with nice filename

Januari 09, 2019
Universitas Negeri Makassar (UNM) di awal tahun 2019 mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Drop Out (DO) dini terhadap 342 mahasiswa ...

Minggu, 28 Juni 2020

Rabu, 26 Desember 2018

Kamis, 10 Januari 2019

Universitas Negeri Makassar (UNM) memutuskan men-Drop Out (DO) 342 orang mahasiswanya. Mereka berasal dari sembilan jurusan. Terbanyak dari Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), ada 83 orang. Surat Keputusan (SK) dikeluarkan akhir Desember tahun lalu, sesuai peraturan akademik yang berlaku dengan surat keputusan Rektor UNM, nomor 6513/UN36/KM/2018, 26 Desember 2018 tentang penetapan mahasiswa putus studi atau DO pada program sarjana dan Program Diploma UNM. Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, mahasiswa yang kena DO karena waktu studi sudah lewat dari yang ditentukan, yakni tujuh tahun. Ada juga yang tidak aktif menjalani proses perkuliahan selama tiga semester berturut-turut. ⠀ "Dengan keluarnya SK ini, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi, karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa, tidak terpenuhi dengan baik," jelas lelaki asal Polman ini. Husain Syam menyebutkan, sebanyak 2.776 mahasiswa telah menyandang status DO. Angka itu merupakan hasil akumulasi sejak 2016 hingga 2018. ⠀ "Mahasiswa yang dikeluarkan itu di antaranya karena tak mencapai batas minimal standar akademik yang telah diputuskan," kata Husain Syam Wakil Rektor I Bidang Akademik UNM, Prof Muharram menambahkan, untuk DO dini, belum dikeluarkan SKnya. DO Dini ini adalah mahasiswa yang tidak memenuhi standar IPK, 3.0 hingga semester tiga. ⠀ "Fakultas masing-masing masih perlu diverifikasi data mahasiswanya karena banyak yang mengalami perubahan. Salah seorang mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa DO dini, Sabri R Ibrahim mengaku, karena malas masuk kuliah, sejak semester dua, dirinya terdaftar DO. Download with nice filename

Januari 10, 2019
Universitas Negeri Makassar (UNM) memutuskan men-Drop Out (DO) 342 orang mahasiswanya. Mereka berasal dari sembilan jurusan. Terbanyak da...

Rabu, 09 Oktober 2019

Senin, 03 Juni 2019

Sabtu, 16 Mei 2020

Adbox
loading...