loading...
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Maccini. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Maccini. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memeriksa Ketua RT 23/RW 6 Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Salim, Selasa (19/3/2019). Salim datang bersama kuasa hukumnya, Abdullah Mahir SH. . Rekaman pembicaraan Salim menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir  ini. Dalam rekaman tersebut terdengar dipercakapan antara Salim dengan oknum Lurah Maccini Gusung, Sri Usbaini. . Selama pemeriksaan, Salim diberikan 22 pertanyaan oleh tim penyidik. Kepada penyidik, Salim membenarka dia ditelfon Lurah Maccini Gusung meminta suara dukungan untuk pasangan capres 01 dan caleg DPR RI, Indira Jusuf Ismail yang merupakan istri dari Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto. . Abdullah menegaskan bahwa suara lurah yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara Sri Usbaini. . “Itu benar. Suara yang ada dalam rekama tersebut adalah klien saya sedang berbicara dengan Lurah Maccini Gusung, Sri Usbaini,” ucap Abdulah Mahir. . . . . . . . Artikel : Celebes Media ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami yaaa 😊 . . #jakarta #jakartainfo #bandung #bekasi #bogor #depok #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #kendari #maluku #papua #bali #palembang #ntt #ntb #gorontalo #ambon #makassar #makassarinfo #visitsulsel #exploresulsel Download with nice filename

Maret 20, 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memeriksa Ketua RT 23/RW 6 Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Salim, Selasa (1...

Sabtu, 30 Maret 2019

Makassar - Patroli Motor (Patmor) Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, mengamankan puluhan anak remaja yang sedang asyik menikmati minuman keras (miras) di Jalan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (29/3/2019) malam. Puluhan anak remaja ini diamankan bermula dari anggota Patmor melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan. Namun, saat melintas di Jalan Maccini, menemukan sekelompok anak remaja sedang asyik nongkrong dipinggir jalan. Melihat hal itu, anggota Patmor langsung menghampiri anak remaja ini. Dan melihat sejumlah botol minuman keras serta gelas minum yang diduga merek sedang berpesta alkohol. Akibatnya, mereka pun langsung diamankan ke Mapolsek Makassar. Panit II Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, Aipda Syamsul Rijal mengatakan, Dari 22 remaja yang diamankan terdapat dua remaja putri turut juga dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. "Jadi saat kita patroli di sekitar lokasi kejadian. Kita melihat sekelompok remaja dan ketika datangi ditemukan botol miras sehingga langsung kita amankan," kata Syamsul Rijal. Saat diinterogasi, para remaja ini beralasan jika mereka melakukan pesta miras, untuk merayakan ulang tahun rekannya. Selain mengamankan puluhan remaja, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti botol miras, bekas gelas minum dan motor para remaja yang ikut diamanakan. "Kita amankan para remaja ini di Mapolsek Makassar. Lantaran diduga mereka dalam persiapan ikut balapan liar yang sering terjadi belakangan ini," pungkasnya. Sumber : kabar.news #makassar #pestamiras Download with nice filename

Maret 30, 2019
Makassar - Patroli Motor (Patmor) Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, mengamankan puluhan anak remaja yang sedang asyik meni...

Kamis, 13 Juni 2019

Rabu, 20 Maret 2019

3 videos. VIRAL... Lurah Maccini Gusung Makassar Cari Suara Untuk Jokowi dan Istri Wali Kota Makassar, Ini Rekamannya. . Geser dan simak. . ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Salim, salah seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar. . Bahkan hari ini Salim akan menjalani pemeriksaan di penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar, Jl Anggrek Raya, Makassar. . Penyebabnya, Salim diam-diam merekam suara lurahnya, Sri Usbaini. Rekaman suara berisi ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, lalu tersebar melalui media sosial. . Dalam rekaman itu, si lurah juga mengajak Salim untuk mendukung istri Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Indira Jusuf Ismail. . Indira merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo. Indira maju bertarung pada Pileg 2019, melalui Daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I. . Meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar. . Berikut isi rekaman suara Ibu Lurah Maccini Gusung dengan Salim. Rekaman suaranya berdurasi 2 menit 12 detik. . . . . . . . Artikel : Tribun News ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami yaaa 😊 . . #jakarta #jakartainfo #bandung #bekasi #bogor #depok #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #kendari #maluku #papua #bali #palembang #ntt #ntb #gorontalo #ambon #makassar #makassarinfo #visitsulsel #exploresulsel Download with nice filename

Maret 20, 2019
3 videos. VIRAL... Lurah Maccini Gusung Makassar Cari Suara Untuk Jokowi dan Istri Wali Kota Makassar, Ini Rekamannya. . Geser ...

Rabu, 10 Juni 2020

Sabtu, 15 Juni 2019

JENEPONTO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelara Jeneponto mengamankan empat pemuda karena diduga terlibat perkelahian kelompok, di lingkungan Maccini Baji Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara. Kanit Intelkam Polsek Kelara Bripka Umar mengatakan, perkelahian itu dipicu persoalan sepele dan sudah didamaikan. ⠀ “Kedua kelompok remaja tersebut adalah teman baik, ini hanya persoalan sepeleh,”kata Umar, Sabtu (16/6/2019) ⠀ Menurut Umar, mereka telah didamaikan setalah keduanya menyadari kesalahannya. Peristiwa itu berawal ketika pria R dari kelompok remaja dari Lingkunga Maccini Baji meminjam gitar milil A, pemuda dari Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara. ⠀ “Menurut Anca (21), gitar yang dipinjam R (19) tidak dikembalikan, sehingga pemuda dari Maccini Baji ini memanggil rekannya A (19) untuk menyerang,”tutur Umar Perkelahian dua kelompok pemuda dapat diredam setelah pihak Polsek Kelara dipimpin Kanit Intel Polsek Kelara Brioka Umar ke lokasi tawuran dan mengamankan ke Kantor Polsek. ⠀ “Setelah kedua kelompok tersebut dipertemukan, kedua kelompok tersebut masing-masin sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak,”pungkasnya. Penulis : Dedi Download with nice filename

Juni 15, 2019
JENEPONTO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelara Jeneponto mengamankan empat pemuda karena diduga terlibat perkelahian kelompok, di lingkung...

Jumat, 29 Maret 2019

Patroli Motor (Patmor) Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, mengamankan puluhan anak remaja yang sedang asyik menikmati minuman keras (miras) di Jalan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (29/3/2019) malam. Puluhan anak remaja ini diamankan bermula dari anggota Patmor melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan. Namun, saat melintas di Jalan Maccini, menemukan sekelompok anak remaja sedang asyik nongkrong dipinggir jalan. Melihat hal itu, anggota Patmor langsung menghampiri anak remaja ini. Dan melihat sejumlah botol minuman keras serta gelas minum yang diduga merek sedang berpesta alkohol. Akibatnya, mereka pun langsung diamankan ke Mapolsek Makassar. Panit II Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, Aipda Syamsul Rijal mengatakan, Dari 22 remaja yang diamankan terdapat dua remaja putri turut juga dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut. "Jadi saat kita patroli di sekitar lokasi kejadian. Kita melihat sekelompok remaja dan ketika datangi ditemukan botol miras sehingga langsung kita amankan," kata Syamsul Rijal. Saat diinterogasi, para remaja ini beralasan jika mereka melakukan pesta miras, untuk merayakan ulang tahun rekannya. Selain mengamankan puluhan remaja, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti botol miras, bekas gelas minum dan motor para remaja yang ikut diamanakan. "Kita amankan para remaja ini di Mapolsek Makassar. Lantaran diduga mereka dalam persiapan ikut balapan liar yang sering terjadi belakangan ini," pungkasnya. . . . . . Source: kabar.news Download with nice filename

Maret 29, 2019
Patroli Motor (Patmor) Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sulsel, mengamankan puluhan anak remaja yang sedang asyik menikmati minum...

Jumat, 18 Januari 2019

Pemerintah Kota Makassar akan mempidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat di Kota Makassar. Bila terbukti melanggar Perda Pengelolaan Sampah, yang bersangkutan akan dituntut kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Seorang warga Kabupaten Takalar bernama Hidayat Gowasa, sudah merasakan akibatnya. Dia tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat oleh Satgas Kebersihan Maccini Sombala di Jalan Manunggal Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin (14/1/2019) lalu. Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan atau BAP oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkas Hidayat dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/1/2019) lalu. Hidayat pun akan menjalani persidangan Rabu, (23/1/2019) pekan depan. Hidayat dijerat dengan Peraturan Daerah (PP) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Hidayat diancam hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta. ⠀ Ditemui tim liputan CELEBESMEDIA.ID di ruang kerjanya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Imam Hud mengatakan, persoalan sampah di Kota Daeng menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota. ”Ini lantaran sampah menjadi pemicu utama munculnya persoalan sosial lainnya, seperti kerusakan lingkungan, kesehatan dan sosial budaya,” jelasnya, Jumat (18/1/2019). Imam menegaskan, faktor utama masih banyaknya sampah berserakan di fasilitas umum disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan. ⠀ Berdasarkan data yang dihimpun redaksi CELEBESMEDIA.ID, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2019, tercatat sebanyak empat warga yang dipidanakan karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah. Tiga diantaranya telah diputuskan oleh pengadilan dengan hukuman penjara dan denda yang berbeda, sementara satu lainnya kini akan diproses di meja pengadilan. Pemerintah Kota Makassar kembali menggaungkan penegakan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat akan dipidanakan. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal tig Download with nice filename

Januari 18, 2019
Pemerintah Kota Makassar akan mempidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat di Kota Makassar. Bila terbukti melan...

Selasa, 22 Januari 2019

Selasa, 15 Januari 2019

GOWA–Bawa narkotika jenis sabu, seorang warga jln Maccini Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Gowa. Pria diketahui bernama Andri Alunsa umur 25 tahun itu ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 97,1 gram dengan seharga Rp90 juta. Ia ditangkap saat melakukan transaksi di depan perumahan Citra Land jln Tun Abd Razak Kabupaten Gowa. Kasat Narkoba AKP Maulud penagkapan kurir warga Makassar itu, berawal dari informasi masyarakat, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidika. “Anggota menyamar sebagai pembeli dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,”kata Maulud didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (15/01) pagi ini. Menurut Maulid, narkoba yang diamankan dari tangan Andri berasal dari seorang bandar berinisial DD. “Pengakuan AA, Sabu itu dari DD, DD ini yang menyuruhnya membawa narkoba yang diamankan,”ucapnya Masih kata Maulud, pelaku juga mengakui bahwa penjualannya barang haram itu dipasarkan selain masyarakat Gowa, juga warga kota Makassar. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) jo. 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami mengamankan AA bersama barang bukti sabu seberat 97,1 gram. kasus ini akan kita lakukan pengembangan, dan bandar DD dalam pengejaran anggota,”tutup AKP Maulud. Sumber : turateanews.id #gowa #narkoba Download with nice filename

Januari 15, 2019
GOWA–Bawa narkotika jenis sabu, seorang warga jln Maccini Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Gowa. Pria diketahui ber...
Adbox
loading...