loading...
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pannampu. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Pannampu. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2019

Ribuan prajurit Lantamal VI bersama Otoritas Pelabuhan Makassar dan unsur maritim lainnya melakukan aksi massal bersih kanal Pannampu, Minggu (28/4/2019) pagi. Aksi massal bersih kanal itu mengambil start di kanal samping Masjid Al Markaz Makassar. Ratusan warga yang bermukim di sepanjang kanan samping Al Markaz-Pannampu ikut berbaur dalam aksi bersih itu. Begitu juga dengan sejumlah mahasiswa pelayarab dan resimen mahasiswa, turut terlibat dalam aksi itu. Pantauan di lokasi pukul 08.32 Wita, terlihat para peserta memunguti sampah yang ada di jalan samping kanal. Meski diguyur hujan, para peserta terlihat antusias mengikuti aksi bersih-bersih itu. Begitu juga dengan sampah-sampah yang berserahkan di bawa kanan diberhsihkan dengan cara bergotong royong. Ada yang mengambil posisi stafek saat memungut sampah dari bawa kanal ke atas jalanan. Ada pula yang terlibat menggunakan perahu mini melakukan pembersihan. Aksi massal bersih kanal itu diinisiasi oleh kerjasama Otoritas Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI Makassar. Aksi itu dimulai pukul 06.00 hingga pukul 11.00 Wita Download with nice filename

April 27, 2019
Ribuan prajurit Lantamal VI bersama Otoritas Pelabuhan Makassar dan unsur maritim lainnya melakukan aksi massal bersih kanal Pannampu, Mi...

Kamis, 21 Maret 2019

Pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembakaran rumah menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), kembali batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang yang sedianya digelar Kamis (21/03/2019) hari ini dengan alannya rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan. "Informasi dari Jaksa ditunda lagi, katanya tuntutanya belum siap," kata salah satu orangtua korban, Amiruddin kepada Tribun. Amir mengaku sangat menyayangkan dengan penundaan sidang ini. Sebab, ini merupakan yang ketiga kalinya ditunda. "Saya bilang barang kali ada apa apax yang kita tidak tau lagi mu bilang apa. Seperti jaksa ragu ragu bacakan putusan (tuntutan),"sebutnya. Sekedar diketahui dua terdakwa ini berurusan dengan pengadilan karena melakukan pembakaran rumah di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari. Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal dalam satu rumah. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz. Korban tewas terbakar karena tidak bisa menyelamatkan diri saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Korban diduga sedang terlelap tidur, karena kejadinya berlangsung sekitar pukul 03.45 Wita dini hari. Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, pembakaran itu motifnya adalah persoalan dendam. Salah satu korban diduga berutang kepada salah satu pelaku yang merupak otak utama pembakaran. Pemkabaran itu bdiotaki langsung Akbar dg Ampu yang sebelumnya meninggal di Lembaga Pemasyaraktan karena bunuh diri tidak lama setelah diketahui perbuatannya. Akbar diduga jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang hasil transaksi narkoba terhadap Ampuh. Akbar pun kala itu memerintahkan dua tersangka untuk mencari Fahri sehingga berujung pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Pannampu. Sumber : tribun Download with nice filename

Maret 21, 2019
Pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembakaran rumah menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhamm...

Jumat, 24 Januari 2020

Sabtu, 28 September 2019

Jumat, 22 Februari 2019

Asmar Ahmad (32) menghembuskan nafas terakhirnya saat penjalanan dari Kabupaten Bone menuju Makassar, Warga Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar ini beberapa hari menginap di rumah keluarganya di Bone karena sakit. Namun karena kondisi kesehatannya sedang kritis, akhirnya, pihak keluarga berinisiatif melarikan Asmar ke Makassar untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Saat tiba Bancee, Desa Polenro, Kecamatan Libureng, Kanupaten Bone, berbatasan dengan Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, kondisi Asmar semakin kritis. Keluarga Asmar menghentikan kendaraannya. Asmar lalu diturunkan dari mobil, kemudian dibaringkan di pinggir jalan. Melihat kejadian tersebut, warga mendatangi Mapolsek Mallawa untuk menyampaikan jika ada warga yang diturunkan di tepi jalan karena sakit. Kapolsek Mallawa, AKP Ribi mengatakan, pihak keluarga yang mengendarai Daihatsu Terios warna putih DD 1343 FD tersebut, melintas di jalan poros Bone-Maros. “Setelah menerima informasi, saya dan anggota menuju ke lokasi untuk memberikan pertolongan terhadap warga tersebut,” kata Ribi. Saat sampai, kondisi Asmar sudah meninggal dan masih terbaring di pinggir jalan. Kapolsek bersama personil lalu mengevakuasi mayat Asmar dengan menggunakan mobil Patroli menuju Puskesmas Mallawa. Namun, hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas, warga tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia.(sir) Sumber : Sulsel.inikata.com Download with nice filename

Februari 22, 2019
Asmar Ahmad (32) menghembuskan nafas terakhirnya saat penjalanan dari Kabupaten Bone menuju Makassar, Warga Pannampu, Kecamatan Tallo, Ma...

Kamis, 02 Mei 2019

Jumat, 06 September 2019

Kamis, 11 April 2019

1 videos. Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/04/2019). Kedua terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan enam warga. . Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz. . Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primer. . Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana. . Menurut majelis hakim dalam amar putusanya bahwa hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. . Di mana dalam peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz. . 🎞TRIBUN TIMUR/ HARDIANSYAH (@dikadkv) . #tribuntimur #tribuntimurdotcom #tribunnews #TribunTimur15Tahun #followme #hypelocal #kriminal #pengadilannegerimakassar Download with nice filename

April 11, 2019
1 videos. Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis ...

Senin, 13 Januari 2020

Adbox
loading...