
[unable to retrieve full-text content]
detikNewsJumat, 31 Jan 2020 15:52 WIB Banding Kandas, Pemerkosa dari Maluku Utara Dihukum Mati
Permohonan banding Muhammad Irwan Tutuarima ditolak. Alhasil, pemerkosa itu dihukum mati karena memperkosa dan membunuh korban, K.
Sumber : www.detik.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
