loading...

Selasa, 27 April 2021

viral pns berharta rp 56 m, berapa ya gajinya? news 2 jam yang lalu | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Makassar mendadak viral karena memiliki harta puluhan miliar. Ia bernama Irwan Rusfiady Adnan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS dengan jabatan tersebut masuk dalam golongan eselon II.

"Masuknya eselon II," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya sah-sah saja jika ada seorang PNS yang super tajir. Selama sumber hartanya jelas misalnya warisan orang tua atau hasil dari bisnis keluarga.

Lalu, berapa sih penghasilan yang diterima oleh pejabat di golongan eselon II?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, untuk gaji PNS dengan golongan yang sama di seluruh Indonesia sama. Bahkan untuk tunjangan jabatannya juga sama.

"Untuk gaji semua PNS sama, asal masa kerja dan golongan ruangnya sama. Untuk tunjangan jabatan, semua pejabat eselon 1,2,3,4 semua sama," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Namun ada yang membedakan dari penghasilan bersih yang didapatkan PNS yakni tunjangan kinerja (tukin). Tukin setiap PNS berbeda tergantung dari instansi masing-masing.

"Untuk tunjangan kinerja/tunjangan daerah/tunjangan perbaikan penghasilan, setiap instansi bisa berbeda tergantung instansi masing-masing," jelasnya.

Adapun tukin setiap PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang setiap instansi berbeda-beda. Sedangkan untuk gaji pokok semua sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Untuk PNS eselon II terdiri dari dua jenjang yakni eselon IIA dan eselon IIB. Adapun jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dengan gaji pokok Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 dan tertinggi Golongan IV/d dengan gaji Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)

Sumber : CNBCIndonesia.com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...