RADAR MAKASSAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Makassar, menyebut SK Parsial yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk pelunasan utang sebagai bentuk cara baru untuk merampok uang negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika(BBT). Diketahui Pemkot Makassar memiliki utang puluhan miliar untuk tiga SKPD.
Ketiganya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum. Utang itu dibayar menggunakan APBD Perubahan 2019 yang dicairkan dengan SK Parsial. Padahal menurut BBT utang tersebut sudah sejak tahun 2017
"SK Parsial ini keluar untuk membayar utang di 2017, persoalannya kemudian adalah neraca per 31 Desember 2017 itu tidak ada utang pemerintah kota. Ini jelas hanya modus saja untuk merampok,"kata BBT Jumat(30/8) di Kantor DPRD Makassar. (rah)
Selanjutnya baca di Harian Radar Makassar
Sumber : Radar Makassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.