RADARMAKASSAR.COM – Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis, menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa tiga jurnalis, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Menurut salah satu tim hukum, Fajriani Langgeng, laporan pidana anggota Polri itu sudah dilaporkan pada, Kamis (26/9/2019), tapi hingga sore ini pihak Reskrimum mengakui baru menerima disposisi laporan hari ini.
"Harusnya juga sudah masuk dalam tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk 3 Koban. Apalagi untuk laporan disiplin dan etik ) Polisi di Propam sudah masuk di BAP hari ini " tegas Fajri usai mengecek laporan di Ditreskrimum, Senin (30/9/2019).
Salah seorang tim hukum lainnya, Firmansyah mengatakan, informasi yang diterimanya dari penyidik, baru akan dilakukan pemeriksaan korban pekan ini. Sebelumnya, ketiga korban menjalani pemeriksaan di Propam, sekitar 2,5 jam.
Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Sumber : Radar Makassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.