loading...

Senin, 07 Oktober 2019

Terdakwa Kredit Fiktif BPD Palopo Belum Ditahan, Ada Apa ? | LiputanMakassar.com | Makassar Info Berita Terbaru


Terdakwa Kredit Fiktif BPD Palopo Belum Ditahan, Ada Apa ?

RADARMAKASSAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dinilai membandel. Pasalnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terdakwa kredit fiktif Bank Sulselbar (BPD) Kota Palopo tahun 2015 sampai saat ini belum dilakukan.

Padahal putusan tersebut telah incrah sejak tahun 2016. Hal itu termaktub dalam putusan MA nomor 1846 K/Pid.Sus/2016.

Dalam putusan tersebut, saudara Irianwati terbukti bersalah dalam penggelontoran kredit fiktif BPD cabang Palopo. Dimana akibat tindakannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp5,3 miliar.

Koordinator Investigasi Anti Corupctioon Comite, Anggareksa, mengaku heran dengan tindakan yang dipertontonkan oleh Kejaksaan Negeri Palopo yang tak mengeksekusi terdakwa itu.

Karena, kata Angga, bila sudah

ada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan harus melakukan eksekusi terhadap terdakwa. "Kalau pengadilan sudah memutuskan bersalah ya harus di masukan di penjara melalui kejaksaan.Kejaksaan tidak bisa melakukan standar ganda," kata Angga.

Walaupun kemudian terdakwa melakukan peninjaun kembali di MA, menurut Angga, itu tidak menghalangi kejaksaan untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa.

"Meskipun kalau terdakwa melakukan peninjauan kembali, harus dijalankan dulu putasan MA yang sudah incrah. Kalaupun pada PK nantinya MA memutuskan tidak bersalah, nanti dilepas kembali, yang penting putusannya dijalankan dulu. Jadi orang yang mengajukan pk itu tidak menghalangi eksekusi putusan oleh kejaksaan," katanya.

Ketua lembaga anti korupsi (Apak) Sulawesi Selatan, Mastan, cukup kaget mendengar perilaku jaksa yang belum mengesekusi terdakwa itu. Kata dia, apa yang dipertontonkan oleh Jaksa itu sangat mencoreng lembaga adiyaksa itu.

"Sudah salah itu kalau belum dieksekusi, karena sudah ada putusan. Artinya sudah incrah sudah absolut," kata Mastan.

Mastan kemudian mendesak kejaksaan untuk tidak menunda-nunda dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan tersebut. "Jaksa penuntut umum harus melaksanakan ndak bisa lagi ditahan – tahan ndak bisa karena itu sudah berkekuatan hukum sudah salah itu kalau belum di eksekusi," sambung Mastan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengaku baru mendengar perihal kasus itu. Namun ia mengatakan setiap kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi. "Intinya begini, semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap baik pidum maupun pidsus harus segera di eksekusi," kata Firdaus. 

Berkaitan dengan tindakan jaksa penuntut umum yang belum melaksanakan putusan itu, Ia mengatakan akan segera melakukan evaluasi seluruh penanganan perkara. "Jadi gini kita ini terjadi pergantian aspidsus, nanti kalau sudah ada aspidsus baru, kita akan evalusi ulang seluruh penanganan perkara,  baik ditingkat lid, dik, maupun tingkat eksekusi," tutup Firdaus. (*)



Sumber : Radar Makassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...