loading...

Selasa, 30 April 2019

Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup sementara atau tidak melakukan aktivitas pada bulan suci Ramadan 2019. Pelarangan sementara THM untuk tidak beraktivitas tersebut, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Hal itu dilakukan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah. ⠀ Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, mengatakan bahwa dalam surat edaran wali kota itu, salah satu isinya meminta agar usaha rumah bernyanyi, club malam, diskotik, live music, panti pijat, dan semacamnya termasuk sarana penunjang temlat hiburan di hotel serta salon lulur untuk pria, ditutup sementara. “Imbauan ini berlaku paling lambat Sabtu 4 Mei 2019 pukul 02.00 Wita atau hari Minggu 5 Mei 2019 dini hari,” katanya, Selasa (30/4/2019). ⠀ Edaran wali kota tersebut, katanya, sesuai dengan aturan atau Perda Nomor 5 tahun 2011, pasal 34, yaitu satu hari sebelum sampai hari ketiga sesudah Ramadan 2019 tidak ada aktivitas. Aturan tersebut berlaku selama sebulan penuh. Kegiatan atau usaha baru boleh beraktivitas kembali mulai tanggal 7 Juni mendatang. Penulis: M. Syawal Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup sementara atau tidak melakukan aktivitas pada bulan suci Ramadan 2019.

Pelarangan sementara THM untuk tidak beraktivitas tersebut, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Hal itu dilakukan untuk menghormati ummat Islam yang sedang menjalankan ibadah.

Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, mengatakan bahwa dalam surat edaran wali kota itu, salah satu isinya meminta agar usaha rumah bernyanyi, club malam, diskotik, live music, panti pijat, dan semacamnya termasuk sarana penunjang temlat hiburan di hotel serta salon lulur untuk pria, ditutup sementara. “Imbauan ini berlaku paling lambat Sabtu 4 Mei 2019 pukul 02.00 Wita atau hari Minggu 5 Mei 2019 dini hari,” katanya, Selasa (30/4/2019).

Edaran wali kota tersebut, katanya, sesuai dengan aturan atau Perda Nomor 5 tahun 2011, pasal 34, yaitu satu hari sebelum sampai hari ketiga sesudah Ramadan 2019 tidak ada aktivitas.

Aturan tersebut berlaku selama sebulan penuh. Kegiatan atau usaha baru boleh beraktivitas kembali mulai tanggal 7 Juni mendatang.

Penulis: M. Syawal

Download with nice filename



Sumber : instagram : sosmedmakassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...