loading...

Selasa, 30 April 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi @budikaryas beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran agar dapat dijangkau oleh masyarakat. “Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” sebutnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019). Terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. “Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya. Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian. “Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. TRIBUN TIMUR/SALMAN GANI #tiketpesawat #tiketpesawatmahal #menhub #budikaryasumadi #mudik #lebaran #idulfitri #tribuntimurdotcom #tribunnews Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi @budikaryas beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran agar dapat dijangkau oleh masyarakat. “Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” sebutnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019). Terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. “Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.

Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian. “Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.

TRIBUN TIMUR/SALMAN GANI

#tiketpesawat #tiketpesawatmahal #menhub #budikaryasumadi #mudik #lebaran #idulfitri #tribuntimurdotcom #tribunnews

Download with nice filename



Sumber : tribuntimurdotcom

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...