RADAR MAKASSAR- Unsur dakwaan yang tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI tidak terbukti. Hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim PN Makassar menvonis mantan ketua PWI, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dinyatakan bebas.
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan, semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
"Dengan vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara," ungkapnya.(edo/fly)
Sumber : Radar Makassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.