loading...

Kamis, 30 April 2020

Dishub dan Polda Sulsel bahas sanksi bagi pemudik Idul Fitri | Makassar Info Berita Terbaru


Makassar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Polda Sulsel sedang membahas sanksi bagi pemudik  Idul Fitri untuk jalur darat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Khusus untuk transportasi darat, pada tanggal 8-31 Mei ada sanksi, kita sementara rundingkan dan diskusikan bersama Ditlantas Polda Sulsel," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Arafah Palu di Makassar, Kamis.

"Sanksi ini kita sedang bahas, apakah kita menggunakan undang-undang karantina kesehatan yakni maksimal denda 100 juta dan atau tahanan selama 1 tahun," sambung Arafah.

Pembahasan untuk pemberlakuan sanksi mudik tersebut, kata Arafah, recananya akan diseragamkan di seluruh Indonesia, sementara klasifikasi dan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan protap (prosedur tetap) yang telah ditentukan.

Kebijakan sanksi tersebut menyusul peraturan dari Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 25 tahun 2020 pada 23 April mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar pada tanggal 24 April, itu bertepatan dengan pemberlakuan PM 25 tahun 2020 tentang larangan mudik Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara otomatis, kata Arafah, aktifitas transportasi mulai dari jalur udara, laut dan darat dihentikan.

Ia mengatakan seluruh aktivitas di bandara terhenti, tidak ada lagi penerbangan signifikan mulai dari pergerakan penumpang yang datang dan pergi melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan jumlah sekitar 5.000 orang per hari. Ditambah pengantar dan mitra di bandara yang bisa mencapai 10.000 orang setiap harinya.

Ini juga berlaku di perhubungan laut. Aktifitas di laut sama sekali tidak ada kecuali angkutan barang, logistik dan kontainer.

Hanya saja, Dishub mengakui aktifitas mudik pada akses darat lebih krusial dibanding akses lainnya. Sehingga ada penjagaan ketat di enam titik perbatasan utama Kota Makassar dengan sejumlah kabupaten.

"Setiap hari pada enam hari terakhir PM 25 diterbitkan, banyak sekali kendaraan yang kita arahkan untuk putar balik, ini akan berlangsung sampe tanggal 31 untuk transportasi darat," katanya.



Sumber : Makassar.AntaraNews.Com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...