

Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, meregang nyawa ditangan seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) yang merupakan angkatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP, Jalan Salodong Makassar.
Kematian putra anggota TNI AU ini, bermula setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seniornya dalam kampus. Penyebabnya, karena diduga almarhum melakukan pelanggaran disiplin, sehingga mendapat hukuman dari para seniornya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh almarhum yaitu masuk ke kampus ATKP dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm.
⠀
"Aldama izin bermalam di luar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) tadi sore.
Saat itu, lanjut Dwi, almarhum pun langsung dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6 dengan maksud untuk menghadap. Sesampainya di dalam ruangan, korban langsung diperintahkan melakukan "sikap taubat".
⠀
"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," terangnya.
Kemudian, tindakan fisik yang dilakukan pelaku yakni memukul dada korban sebanyak beberapa kali. Setelah korban dipukul, ia langsung oleng dan terjatuh. Saat itu, pelaku langsung panik dan langsung mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.
⠀
“Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” sebutnya.
Dan atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
