loading...

Senin, 01 April 2019

SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan Kepala Desa Batugulung, Muh Said (59) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, Muh Said diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2018. ⠀ "Saudara MS melakukan penyalahgunaan kewewenangan pada pengelolaan anggaran dana desa," kata Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (1/4/2019). ⠀ Perwira dua melati ini menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari temuan serta laporan Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurut Shinto, Unit Tipikor Polres Gowa pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, pengecekan kelapangan serta melakukan klarifikasi. "Hasilnya ditemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," ungkap Shinto. Shinto melanjutkan, selain mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa, tersangka juga mengambil uang tunjangan, honor, uang makan minum, hingga uang transportasi aparat Desa. Pelaku, kata Shinto, juga tidak menyerahkan uang bumdes ke pengelola dan tidak meyetorkan ke rekening bumdes melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. ⠀ "Saudara MS resmi kami tahan hari ini guna mempertanggung jawabkan perbuatan penyalahgunaan dana desa," terang Shinto. Atas perbuatannya, Muh Said dikenakan persangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Said terancam hukuman penjara 20 tahun. Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95 Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan Kepala Desa Batugulung, Muh Said (59) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, Muh Said diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2018.

"Saudara MS melakukan penyalahgunaan kewewenangan pada pengelolaan anggaran dana desa," kata Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (1/4/2019).

Perwira dua melati ini menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari temuan serta laporan Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Shinto, Unit Tipikor Polres Gowa pun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, pengecekan kelapangan serta melakukan klarifikasi. "Hasilnya ditemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," ungkap Shinto.

Shinto melanjutkan, selain mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa, tersangka juga mengambil uang tunjangan, honor, uang makan minum, hingga uang transportasi aparat Desa.

Pelaku, kata Shinto, juga tidak menyerahkan uang bumdes ke pengelola dan tidak meyetorkan ke rekening bumdes melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Saudara MS resmi kami tahan hari ini guna mempertanggung jawabkan perbuatan penyalahgunaan dana desa," terang Shinto.

Atas perbuatannya, Muh Said dikenakan persangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Said terancam hukuman penjara 20 tahun.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Download with nice filename



Sumber : instagram : sosmedmakassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...