RADAR MAKASSAR -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar, yang menjerat Hamzah Hapati Hasan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar itu tetap divonis bebas sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar.
"Amar putusan ditolak," kata Penasehat Hukum H Hamzah Hapati Hasan, diketua oleh Arfan Halim Banna bersama Team Hugos Christopher banna , dan juga selaku ketua HAMI SULSEL, Senin (17/06/2019). (*/ald)
Sumber : Radar Makassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
