loading...

Selasa, 31 Maret 2020

Pasien Sembuh Covid 19 di Bali Bertambah Dua | Makassar Info Berita Terbaru


Denpasar - Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali memperbarui data penderita virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data per Selasa, 31 Maret 2020, terdapat dua orang dinyatakan sembuh.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan dengan adanya dua pasien Covid-19 dinyatakan sembuh, total sudah empat orang. Dewa Made mengungkapkan untuk dua orang dinyatakan sembuh yakni warga asli Bali.

Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri

"Dengan demikian total pasien sembuh per hari ini, Selasa, 31 Maret 2020 berjumlah 4 orang, terdiri dari satu WNA dan tiga WNI. Pasien dinyatakan sembuh setelah melalui tes dua kali berturut-turut dan hasilnya negatif. Pasien dinyatakan sembuh telah kembali ke rumah masing-masing," ujar Dewa Indra.

Selain pasien sembuh, Dewa Made juga mengungkapkan saat ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang. Ada penambahan sembilan orang terdiri dari 2 WNA dan 7 WNI.

Sedangkan dari 155 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 116 orang yaitu 97 orang negatif, 19 orang positif dengan artian tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali.

Dewa Indra juga menyampaikan dua kebijakan penting Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19. Pertama kebijakan untuk memperkecil risiko penyebaran Covid-19 dari luar dan di dalam Bali.

Untuk kebijakan memperkecil risiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI. Surat tersebut berisi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain.

"Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.

Sementara, pekerja migran memegang sertifikat sehat, nantinya harus menjalani Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Jika hasil Rapid Test negatif maka pekerja migran bisa pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri.

"Bagi pekerja migran yang dinyatakan positif harus mengisolasi diri di rumah minimal 14 hari dengan menerapkan protokol secara ketat, disiplin dan tanggung jawab.

Hingga saat ini, pekerja migran yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT Bapelkesmas sebanyak 92 orang dan BPSDM sebanyak 107 orang.

Sementara itu, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk ke Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. [] 

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...