loading...

Selasa, 31 Maret 2020

Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna menilai kebijakan Pemerintah Pusat memilih karantina wilayah bukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ogah membiayai kebutuhan rakyat. Buktinya, kata Yayat, Jokowi telah mengeluarkan Rp 405,1 triliun untuk membantu masyarakat selama masa kedaruratan kesehatan virus corona atau Covid-19.

"Pak Jokowi sudah mengeluarkan bantuan yang bisa mengurangi beban ekonomi (masyarakat), artinya, bantuan yang diberikan Presiden itu untuk membiayai hal-hal yang menjadi pengeluaran masyarakat," kata Yayat kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.

Jadi yang didorong: di rumah tapi bukan berarti diam.

Jokowi, kata Yayat, memang tidak memberikan bantuan langsung tunai. Namun kepala negara memberikan bantuan tidak langsung seperti diskon hingga penghapusan biaya listrik.

"Untuk listrik 450 watt, dia gratiskan selama tiga bulan. Berarti masyakarat tidak perlu lagi bayar listrik untuk 450 watt. Sementara untuk 900 watt diskon 50 persen," katanya.

Baca juga: Jokowi Prioritaskan Pengadaan APD Tenaga Medis

Dosen Universitas Trisakti ini menilai bantuan tak langsung ini justru membuat masyarakat lebih produktif. Dengan bantuan listrik gratis itu, masyarakat seharunya dapat bekerja di rumah tanpa harus mengeluarkan banyak duit.

"Daripada dikasih (bantuan) uang tapi tidur-tiduran di rumah, ya enak banget tuh," katanya.

Oleh karena itu, pebatasan sosial yang diterapkan oleh Pemerintah bukan berarti penghentian produktivitas. Dengan bantuan keringanan listrik, contohnya, masyarakat diharapkan kerja peroduktif di rumah masing-masing. "Jadi yang didorong: di rumah tapi bukan berarti diam," katanya.

Baca juga: Komisi I DPR Jelaskan Maksud Darurat Sipil Seruan Jokowi

Yayat menilai bantuan seperti ini lebih tepat sasaran. Bantuan ini mudah diterapka Pemerintah dan langsung mengena ke masyarakat.

Sementara itu, sebagian kalangan menilai Jokowi sengaja menghindari karantina wilayah atau lockdown. Dengan menghindari lockdown, Pemerintah Pusat terhindar dari peritah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 disebutkan, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."

Meski tak memilih lockdown, Jokowi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan sebaran pandemi corona. Dia juga menambah belanja dan pembiyaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, di antaranya Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...