RadarMakassar.com–Bagi nasabah yang ingin menabung di Bank Rakyat Indonesia (BRI) diminta berhati-hati. Jangan sampai dana Anda ditilep oleh teller. Seperti yang dilakukan Rika (28), teller BRI Cabang Panakkukang, terpaksa diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan karena telah menggelapkan dana bank dan nasabah hingga Rp2,3 miliar.
Kata Dicky, pelaku diamankan karena adanya laporan dari beberapa nasabah. Pelaku diduga kuat telah menggelapkan 47 uang nasabah yang disetor di bank. "Pelaku diduga melakukan penggelapan dana nasabah, kemudian kita tindak lanjut dan berhasil mengamankan salah seorang teller," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, Rika telah melancarkan aksinya sejak kurang lebih satu tahun terakhir, tepatnya pada April 2018 hingga awal 2019. Beberapa modus yang digunakan oleh tersangka yakni membuat dua slip penyetoran dari nasabah ketika menyetorkan langsung dananya ke bank. Sedangkan modus lainnya yakni mencairkan uang nasabahnya dengan menggunakan slip penyetoran kemudian memalsukan tanda tangan serta membuatkan pelaporan melalui data bank.
"Modusnya ini beragam, pertama ketika ada nasabah menyetorkan dananya, misalnya Rp10 juta. Slip penyetoran diserahkan kepada nasabah tetap utuh Rp10 juta tetapi slip penyetoran untuk pencatatan bank itu cuma Rp5 juta," katanya.
Tersangka pun lanjut Dicky kemudian mengambil dana nasabah tersebut dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan, kemudian tersangka menginput jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI. Cara ini yang membuat banyak nasabah melapor karena ada mutasi rekening, padahal nasabah tidak menarik dananya. "Pada saat nasabah menyetor uang, tersangka menerima uang tersebut dan mencetak slip sesuai dengan jumlah yang disetorkan nasabah," tambahnya.
Untuk menyembunyikan aksinya, kata Dicky, slip penarikan tersebut disimpan oleh tersangka di kantor BRI sebagai bukti kas penarikan tunai sehingga pihak nasabah dan pihak BRI tidak mengetahui bahwa tersangka telah mengambil uang nasabah.
Dari dana Rp2,3 miliar tersebut, kemudian digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan rumah, satu kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan emas dan kebutuhan lainnya. "Tersangka ini terlilit utang kemudian melakukan itu. Setelah utangnya lunas, kemudian beli mobil, beli motor dan digunakan untuk keperluan lainnya," ucapnya.
Akibat aksinya tersebut kata Dicky, Rika diancam dengan pasal 49 ayat (1) huruf (a), (b),(c) undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima sampai dengan 15 tahun penjara dan denda Rp10 hingga Rp 20 Juta.
Dikonfirmasi terpisah, Wapinwil bisnis BRI Kanwil Makassar, Subechan enggan berkomentar banyak. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. "Pelaku sudah dipecat, dan harus mengembalikan semua kerugian. Yang laporin ka dari pihak bank," tandasnya. (m2-wah/pop)
Sumber : Radar Makassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.