
1 videos.
Bawaslu Provinsi Sulteng putuskan istri Wakil Wali Kota Palu @pashaungu_vm, @adeliapasha melanggar aturan kampanye Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu, Senin (1/4/2019). Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019. Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Adelia. "Terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Darmiati.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.
Diberitakan sebelumnya, Adelia yang merupakan Caleg @dpr_ri dari Dapil Sulsel, @amanatnasional diduga melakukan pelanggaran kampanye. Hal tersebut terjadi saat Adelia menghadiri pelantikan pengurus DPD Perempuan PAN di Kabupaten Poso. Saat itu ia memperkenalkan diri sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dan selaku Caleg DPR-RI. TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH (@dikadkv) #adeliapasha #pashaungu #celebrity #palu #sulteng #caleg #pemilu #pan #dprri #tribuntimur #followme
Sumber : tribuntimurdotcom
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
