loading...

Selasa, 30 April 2019

Dinyatakan korupsi dan telah menjalani sanksi pidana berupa kurungan penjara, tiga PNS di Kabupaten Mamasa, Sulbar akan diberhentikan secara tidak terhormat. Bupati Mamasa H Ramlan Badawi @h.ramlanbadawi menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan atas desakan Gubernur Sulbar dan Menteri Dalam Negeri. Ia menyebutkan sekaitan pemberhentian PNS yang dinyatakan korupsi hanya Kabupaten Mamasa yang belum laksanakan pemberhentian. Namun diakui pihaknya sudah menanda tangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Dalam waktu dekat akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tindak lanjut. "Kita sudah tanda tangan, ada tiga orang," kata Ramlan, Senin (29/4/2019) pagi. Senada itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa Yohanis menyebutkan, ada tiga PNS yang akan diberhentikan. Pemberhentian ketiganya dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4b. Ketiga PNS tersebut telah dinyatakan korupsi dan telah menjala sanksi hukuman penjara. Adapun ketiga nama PNS tersebut masih diinisialkan namanya, yakni inisial JN, YN dan BN. Ketiganya masih aktif sebagai PNS di instansi berbeda lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa. Dua diantaranya merupakan pejabat eselon lV. TRIBUN TIMUR/SALMAN GANI #kasuskorupsi #korupsi #pns #pejabateselon #mamasa #sulawesibarat #sulbar #ramlanbadawi Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Dinyatakan korupsi dan telah menjalani sanksi pidana berupa kurungan penjara, tiga PNS di Kabupaten Mamasa, Sulbar akan diberhentikan secara tidak terhormat.

Bupati Mamasa H Ramlan Badawi @h.ramlanbadawi menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan atas desakan Gubernur Sulbar dan Menteri Dalam Negeri.

Ia menyebutkan sekaitan pemberhentian PNS yang dinyatakan korupsi hanya Kabupaten Mamasa yang belum laksanakan pemberhentian.

Namun diakui pihaknya sudah menanda tangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Dalam waktu dekat akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tindak lanjut. "Kita sudah tanda tangan, ada tiga orang," kata Ramlan, Senin (29/4/2019) pagi.

Senada itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mamasa Yohanis menyebutkan, ada tiga PNS yang akan diberhentikan.

Pemberhentian ketiganya dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4b.

Ketiga PNS tersebut telah dinyatakan korupsi dan telah menjala sanksi hukuman penjara.

Adapun ketiga nama PNS tersebut masih diinisialkan namanya, yakni inisial JN, YN dan BN.

Ketiganya masih aktif sebagai PNS di instansi berbeda lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa. Dua diantaranya merupakan pejabat eselon lV.

TRIBUN TIMUR/SALMAN GANI

#kasuskorupsi #korupsi #pns #pejabateselon #mamasa #sulawesibarat #sulbar #ramlanbadawi

Download with nice filename



Sumber : tribuntimurdotcom

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...