loading...

Jumat, 05 April 2019

Gudang Miras Disegel | LiputanMakassar.com | Makassar Info Berita Terbaru


Gudang Miras Disegel

RADARMAKASSAR.COM– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyegel sejumlah gudang yang masih beroperasi di dalam kota, diantaranya ditemukan gudang tenpat penyimpanan suplai minuman beralkohol. Berdasarkan hasil sidak Disdag beberapa waktu lalu,sebanyak tiga gudang yang berada di dalam kota masih beroperasi.

Ketiga gudang tersebut, PT. WIra Eka Persadatama (WEP) di Jalan Mappanyukki, PT Tani Beru, Jalan Andi Jemma, dan PT. Sumber Pangan Sejahtera, Jalan Maccini Baru ditindaki. "Dari hasil sidak di PT. WEP, Disdag menemukan juga adanya penyimpanan barang (Gudang) dari berbagai jenis barang seperti minuman beralkohol jenis bir," ungkap Sekretaris Disdag Makassar, Syahruddin dalam keterangan tertulisnya.

Dari sidak tersebut, Disdag Makassar melayangkan teguran berupa pemasangan stiker. Tercantum tulisan bahwa gudang tersebut dalam pemantauan dan pengawasan Pemkot Makassar selama 25 hari. "Apabila lewat lima bulan, teguran tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan kepada satgas dan bisa berpotensi tidak pidana ulang sampai kepada penutupan," tegas Kasie. Pengkajian Pelanggaran Hukum Perdagangan dan Perindustrian, Erwin A. Azis.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Zaenal Beta mengungkapkan operasi sidak harus terus dilakukan pihak pemerintah. Sebab kata dia bukan cuma satu atau dua gudang yang melanggar. Tapi masih banyak gudang yang beroperasi tidak pada wilayah yang telah ditetapkan.

"Banyak saya kira, bahkan tersebar hampir di seluruh kecamatan di Makassar, olehnya pemerintah harus tegas dan terus membina para pelaku usaha agar mau taat terhadap aturan,"katanya.(rah)



Sumber : Radar Makassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...