

Jumat (5/4/2019), Brenton menjalani sidang kedua di pengadilan tinggi Christchurch.
Agenda sidang kemarin ini, masih seputar hukum acara; konfirmasi dan konsultasi jaksa; apakah terdakwa akan didampingi pengacara, apakah identitasnya dipublis, dan pembacaan hak-haknya lain sebelum vonis Juni 2019 mendatang.
Brenton Tarrant, seperti dilansir Al-Jazerah, Kamis (4/4/2019), menegaskan ‘sangat siap’ menghadapi sidang itu sendirian. Headline Daily Telegraph, edit Sabtu (16/3/2019) yang menjuluki Brenton Tarrant sebagai "Monster"
Di sidang, kemarin, merujuk hukum acara setempat, Brenton akan diwakili dua pengacara 'negara' dari Auckland Law Community.
Seraya mengacungkan jari simbol “white supremacy”, Tarrant justru menyebut dirinya hanya akan dihukum seumur hidup, 27 tahun. Bukan hukuman mati seperti harapan dan desakan anti-rasisme global. “Saya hanya orang putih biasa. Seperti Nelson Mandela, akan habiskan 27 tahun di penjara dan akan mendapat hadiah nobel perdamaian.” kata Brenton usai menjalani sidang perdana, 16 Maret 2019, sehari setelah dijembloskan ke penjara.
Sejauh ini, Brenton masih menghadapi dwi-dakwaan; pembunuhan 50 warga sipil, dan percobaan pembunuhan atas 39 warga tak berdosa lainnya.
Cameron Mander, hakim pangadilan Christchurch, menyebut sidang kedua, untuk memastikan kembali “apakah terdakwa betul siap menghadapi sidang ini sendirian, seperti aksinya.” #brentontarrantterroris #christchurch #prayfornewzeland #selandiabaru #terrorist #moeslem #islam
Sumber : tribuntimurdotcom
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
