loading...

Rabu, 24 April 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa @kpugowa masih menanti jadwal dari tingkat provinsi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) diketahui direkomendasikan dilakukan PSU oleh Bawaslu Gowa. "Ini (baca: jadwal) lagi dibahas di KPU Sulsel," kata Ketua KPU Gowa Muhtar Muis @muhtarmuis kepada Tribun Timur, Selasa (23/4/2019). KPU Gowa sebelumnya meminta agar rekomendasi pencoblosan ulang kiranya dipercepat. KPU Gowa menyebut pelaksanaan PSU hanya dibolehkan paling lambat H + 10 setelah Pemilu. Oleh karena itu, sesuai regulasi, PSU paling lambat dilakukan 27 April mendatang. "PSU butuh waktu siapkan surat suara. Harus dipesan ke KPU RI lebih dulu," kata Muhtar Muis. Muhtar juga mengaku masih terus menunggu rekomendasi untuk TPS tambahan yang akan direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Gowa. "Masih ada yang mau direkomendasikan, sementara waktu terus berjalan. Kami minta rekomendasinya dipercepat," sambung Muhtar. Muhtar menuturkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tiga TPS berkisar antara 200-300 orang. Sehingga jika 3 TPS saja, maka jumlah surat suara yang harus disiapkan mecapai 900 surat suara. Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan pada empat TPS tersebut. "Empat TPS telah direkomendasikan PSU ke KPU," kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol, Senin (22/4/2019) kemarin. Keempat TPS ini yaitu (1) TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, (2) TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, (3) TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan (4) TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju. Bentuk pelanggaran yang diindentifikasi oleh Bawaslu Gowa antara lain ada pemilih yang mencoblos namun tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el). Kedua, Bawaslu mendapati pemilih yang mencoblos namun tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb). TRIBUN TIMUR/ABDUL RAHMAN @abdulrahmanbani #coblosulang #pemungutansuaraulang #psu #pemilu2019 #pilpres2019 #pileg2019 #gowa #sulsel #kpugowa #kpusulsel #tribuntimurdotcom Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa @kpugowa masih menanti jadwal dari tingkat provinsi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) diketahui direkomendasikan dilakukan PSU oleh Bawaslu Gowa. "Ini (baca: jadwal) lagi dibahas di KPU Sulsel," kata Ketua KPU Gowa Muhtar Muis @muhtarmuis kepada Tribun Timur, Selasa (23/4/2019). KPU Gowa sebelumnya meminta agar rekomendasi pencoblosan ulang kiranya dipercepat.

KPU Gowa menyebut pelaksanaan PSU hanya dibolehkan paling lambat H + 10 setelah Pemilu.

Oleh karena itu, sesuai regulasi, PSU paling lambat dilakukan 27 April mendatang. "PSU butuh waktu siapkan surat suara. Harus dipesan ke KPU RI lebih dulu," kata Muhtar Muis.

Muhtar juga mengaku masih terus menunggu rekomendasi untuk TPS tambahan yang akan direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Gowa. "Masih ada yang mau direkomendasikan, sementara waktu terus berjalan. Kami minta rekomendasinya dipercepat," sambung Muhtar.

Muhtar menuturkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tiga TPS berkisar antara 200-300 orang.

Sehingga jika 3 TPS saja, maka jumlah surat suara yang harus disiapkan mecapai 900 surat suara.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan pada empat TPS tersebut. "Empat TPS telah direkomendasikan PSU ke KPU," kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol, Senin (22/4/2019) kemarin.

Keempat TPS ini yaitu (1) TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, (2) TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, (3) TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan (4) TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Bentuk pelanggaran yang diindentifikasi oleh Bawaslu Gowa antara lain ada pemilih yang mencoblos namun tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el). Kedua, Bawaslu mendapati pemilih yang mencoblos namun tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb). TRIBUN TIMUR/ABDUL RAHMAN @abdulrahmanbani

#coblosulang

#pemungutansuaraulang #psu #pemilu2019 #pilpres2019 #pileg2019 #gowa #sulsel #kpugowa #kpusulsel #tribuntimurdotcom

Download with nice filename



Sumber : tribuntimurdotcom

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...