

Makassar – Coba kelabui Polisi dan melakukan perlawanan mengakibatkan kedua kaki pelaku jambret terpaksa diterjang peluru untuk menghentikan langkahnya, Rabu (24/3/2019). Tim gabungan Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembangan terhadap DS (26) warga jalan Rappo Jawayya Kecamatan Tallo kota Makassar untuk pencaharian barang bukti terkait tindak kejahatan yang dilakukan bersama Istrinya DA alias D(20). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan seorang penadah I alias I (24) jalan Juanda kota Makassar berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Samsung J4 warna Ungu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksinya.
Kemudian Tim gabungan kembali melakukan pengembangan, namun pada saat tersangka diturunkan dari kendaraan dirinya mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tembakan peringatan terdengar berkali kali di jalan Sukaria Makassar namun dirinya tak mengindahkan tembakan tersebut.
Sehingga tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkahnya pun berhasil mengenai kedua kakinya. Dua peluru bersarang di kaki kiri dan satu peluru di kaki kanannya dan terdengar suara rintihan kesakitan memanggil nama istrinya, Dina tolong aku……
Melihat kondisi luka yang dialaminya, polisi yang tidak tega melihatnya menjerit kesakitan langsung menaikkan ke dalam mobil dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Panakkung dan dijebloskan dalam sel.
Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas yang berusaha melawan dan memberontak.
Tersangka sendiri merupakan residivis dan untuk kali ke tiga kami tangkap dengan kasus yang sama. Yang jelas kami terapkan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.”tutup Roberth.
Sumber : SimponiNews.com
#makassar
#copet
#jambret
Sumber : Makassar –Coba kelabui Polisi dan melakukan perlawanan mengakibatkan kedua kaki pelaku jambret terpaksa diterjang peluru untuk menghentikan langkahnya, Rabu (24/3/2019). Tim gabungan Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembangan terhadap DS (26) warga jalan Rappo Jawayya Kecamatan Tallo kota Makassar untuk pencaharian barang bukti terkait tindak kejahatan yang dilakukan bersama Istrinya DA alias D(20). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan seorang penadah I alias I (24) jalan Juanda kota Makassar berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Samsung J4 warna Ungu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksinya. Kemudian Tim gabungan kembali melakukan pengembangan, namun pada saat tersangka diturunkan dari kendaraan dirinya mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Tembakan peringatan terdengar berkali kali di jalan Sukaria Makassar namun dirinya tak mengindahkan tembakan tersebut. Sehingga tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkahnya pun berhasil mengenai kedua kakinya. Dua peluru bersarang di kaki kiri dan satu peluru di kaki kanannya dan terdengar suara rintihan kesakitan memanggil nama istrinya, Dina tolong aku…… Melihat kondisi luka yang dialaminya, polisi yang tidak tega melihatnya menjerit kesakitan langsung menaikkan ke dalam mobil dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Panakkung dan dijebloskan dalam sel. Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas yang berusaha melawan dan memberontak. Tersangka sendiri merupakan residivis dan untuk kali ke tiga kami tangkap dengan kasus yang sama. Yang jelas kami terapkan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.”tutup Roberth. Sumber : SimponiNews.com #makassar #copet #jambret
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
