loading...

Senin, 30 Maret 2020

Komnas HAM Minta Jokowi Denda Pelanggar Himbauan Berkerumun | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM menyerahkan 18 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan virus corona atau Covid-19. Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM salah satunya menyarankan Jokowi agar menindak tegas orang yang masih berkerumun di tengah penyebaran virus corona supaya wabahnya tidak semakin meluas.

"Kebijakan mobilisasi dan kerumunan yang ketat. Sanksi denda dan pidana dalam peristiwa khusus," demikian bunyi poin keempat dalam rekomendasi tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan 18 rekomendasi yang ia serahkan ke Jokowi diberikan berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalamnya, disebut Komnas HAM berwenang memberikan rekomendasi kepada Presiden RI. Taufan menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM merujuk pada sejumlah prinsip HAM dalam menangani penyebaran Covid-19.

Beberapa di antaranya yakni, ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary),  pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas.

"Dalam upaya mengotimalkan penanggulangan COVID-19 yang sudah dalam situasi darurat, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]
Berikut rincian 18 rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi terkait penanganan Covid-19:

1. Penguatan legalitas.
2. Platform kebijakan terpusat.
3. Kebijakan karantina wilayah dan proporsional.
4. Kebijakan mobilisasi dan kerumunan yang ketat.
Sanksi denda dan pidana dalam peristiwa khusus.
5. Informasi pergerakan sebaran yang up-to-date dan transparan.
6. Pengurangan jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan dan tahanan.
7. Perapan sanksi tegas berupa denda dan pidana pada peristiwa khusus.
8. Penggunaan teknologi secara maksimal.
9. Bantuan hidup langsung.
10. Model pendidikan rumah yang tdak menambah beban.
11. Terus menambahkan tenaga medis dan alat-alat penunjang kesehatan serta menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga medis.
12. Membangun mekanisme khusus bagi Penyandang Disabilitas.
13. Memerangi stigma bagi korban, keluarga dan membuat perlindungan khusus bagi pekerja medis dan relawan.
14. Distribusi tenaga medis, relawan, sarana dan prasarana penunjang secara proporsional.
15. Membangun solidaritas masyarakat dan menjamin kelancaran penanggulangan COVID-19.
16. Kebijakan WNI diluar negeri khususnya buruh migran yang berada di negara COVID-19.
17. Perlindungan bagi buruh dan para pekerja.
18. Layanan kesehatan maksimal bagi korban, keluarga, ODP, PDP, dan masyarakat.

(thr/agt)

Sumber : CNNindonesia.com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...