

Manajemen Aice pun terlihat kaget dan tak mengantisipasi kedatangan tersebut. Mereka tampak kecolongan saat kuasa hukum SGBBI Syaiful Anam dan lima buruh AFI hadir di lokasi.
Restoran Vietnam di bilangan Jakarta Pusat yang awalnya terlihat sepi pengunjung, sontak menjadi ramai oleh kehadiran dua kubu yang bertikai tersebut. Rencana tim PT AFI memberikan penjelasan akan kasus yang tengah menjadi buah bibir di sosial media pun terusik.
"Kami dari buruh, bawa jawaban kronologi PT AFI," potong Fajar, salah seorang buruh yang hadir sembari membagikan selembaran kertas kronologi dari pihaknya.
Suasana pertemuan yang awalnya santai, tiba-tiba berubah tegang. Awak media yang hadir pun sempat kebingungan dan saling bertukar tatap.
"Temen-temen buruh nanti boleh ya kasih penjelasan tapi ini kami selesaikan dulu statement kami," ucap Tim Support Aice Joseph Sinaga berusaha menengahi.Penjelasan kronologi dari produsen es krim Aice yang sempat terpotong kembali dilanjutkan oleh kuasa hukum Aice Simon Siagian.
Namun, sayangnya diskusi dua arah tak terjadi. Setelah serikat buruh memberikan penjelasan, Tim Manajemen Aice memutuskan untuk meja diskusi dan menutup pertemuan tergesa dengan alasan rapat tim.
Kronologi Perselisihan
Perselisihan tim manajemen Aice dan serikat buruh sudah berlangsung lama. Perselisihan keduanya bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial.
Sejak 2017, SGBBI mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap pada 2017 buruh mogok karena pelbagai masalah yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
Misalnya, penurunan upah, kondisi kerja ibu hamil pada malam hari, kontaminasi lingkungan, mutasi pekerja terhadap anggota serikat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK)."Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," katanya.
Menurut kuasa hukum Aice, ketidakpuasan buruh pada 2017 telah mencapai kesepakatan dua pihak. Dalam penyelesaiannya, salah satu solusi yang diberikan Aice adalah pengangkatan 665 buruh menjadi karyawan tetap.
"Ada rangkaian peristiwa 2017 yang sudah kita selesaikan, jadi itu saya harap bukan hal yang perlu diungkit lagi karena sudah selesai," jawab Simon pada Jumat (28/2).
Sempat mereda, pada 2019 kasus lainnya kembali mencuat. Menurut Sarinah, buruh merasa dibohongi karena diberikan cek mundur yang kosong. Pada perjanjian yang dilakukan pada 4 Januari 2019, buruh setuju menunggu setahun bonus sebesar Rp600 juta untuk 600 karyawan.
Namun ketika hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, pihak Bank menyatakan cek tersebut tidak aktif alias kosong."Pihak Bank menelepon, katanya cek yang Bapak setorkan belum terdaftar. Aku kan enggak ngerti, aku tanyakan tapi tidak ada respon akhirnya telepon lagi. Katanya ceknya enggak aktif. Bayangkan setelah setahun kami menunggu, ternyata ceknya kosong," ungkap Panji, salah seorang buruh yang tergabung dalam SKBBI.
Dikonfirmasi mengenai klaim tersebut, kuasa hukum Aice membantah akan pemberian cek tersebut. Simon menyebut bahwa PT AFI tidak pernah memberikan bonus dalam bentuk cek, ia juga mempersilahkan SKBBI untuk menempuh jalur hukum jika dirasa perusahaan melanggar hukum.
"Saya ingin menantang kalau misalnya ada cek kosong dan itu merupakan pelanggaran hukum, mereka (SKBBI) dapat melakukan jalur hukum pidana. Dari legal corporate clear tidak ada cek keluar dari PT Alpen Food Industri," terang Simon pada Jumat (28/2).
Poin lainnya yang dipermasalahkan oleh SKBBI, menurut Sarinah, adalah jam kerja malam masih diberlakukan kepada perempuan hamil meski telah dikeluarkan surat rekomendasi oleh Komnas Perempuan. Hal itu menurutnya menjadi pemicu tingginya angka keguguran karyawan wanita.Aice membantah perusahaan telah melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil.
"Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 (keguguran) itu tidak ada pelanggaran," ucapnya.
Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00.
Sementara, pada Oktober 2019 Aice membenarkan terjadinya kebocoran amoniak di gudang bahan jadi perusahaan. Dari keterangan resmi yang didapatkan CNNIndonesia.com, disebutkan bahwa tidak ada pekerja yang diminta melakukan kegiatan pembersihan saat terjadi kebocoran amoniak dan penanganan dilakukan oleh tim maintenance.
Belum mencapai kesepakatan, SKBBI menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam mencapai hak dan tuntutan mereka. Selain itu, SKBBI AFI juga akan melaporkan manajemen perusahaan es krim Aice ke Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran tenaga kerja.
"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya.
Sarinah pun telah mengantongi bukti-bukti yang memberatkan manajemen. Kini, serikat buruh harus menanti hasil dari pelaporan yang dilakukan ke pihak berwenang.
[Gambas:Video CNN] (wel/age)
Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.