loading...

Kamis, 30 April 2020

Perhatian! ASN Dilarang Ajukan Cuti Selama Pandemik Covid-19, Kecuali ini | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mengajukan cuti selama wabah COVID-19.

Gunanya untuk mencegah penyebaran lebih luas wabah Covid-19 tersebut.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono di Jakarta.

Menurut Bambang, adapun pelarangan cuti bagi ASN selama COVID-19 itu diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN,"tegasnya.

Baca juga:

Namun demikian, kata dia ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan. Di antara pengajuan cuti yang diperbolehkan adalah cuti melahirkan.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," katanya.

Kemudian cuti berikutnya yang diizinkan adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah.

Selain itu, lanjut Bambang cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.

"Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," tegasnya.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...