

Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang ilegal berupa 12. 543.000 batang rokok illegal dan 552 botol miras ilegal, Rabu (13/3/2019) siang tadi. Pemusnahan ini dalam rangkai menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.
Pemusnahan ini disaksikan langsung Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman, bersama aparat kepolisian, kejaksanaan, TNI, dan instansi lain di wilayah Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar itu. Ini merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai periode tahun anggaran 2018 hingga 2019 di beberapa lokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Sulbagsel. Rokok ilegal ini didapatkan dari kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi. “Penindakan itu dilakukan karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya,” kata Heru Palambudi, Kakanwil Bea Cukai Sulsel.
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal ini diyakini mampu menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 9,2 miliar.
Artikel : celebesmedia
Sumber : instagram makassar__info
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
