

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan menteri tersebut, ikut dibahas mengenai ojek dalam jaringan atau dikenal dengan istilah ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online.
. "Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019). Budi Setiadi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.
Masalah tarif, kata Budi Setiadi, masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan. "Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna. "Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.
Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus.
Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
.
.
.
.
.
.
Source: tribuntimur.com
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
