loading...

Senin, 25 Maret 2019

Makassar – Tim personil Resmob Polsek Panakkukang telah mengamankan seorang pegawai Matahari di Mall Panakkukang, akibat terlibat kasus pencurian dan pemerasan, senin, (25/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Kaswan (23) warga jalan Bontoduri kota Makassar yang merupakan karyawan Matahari Mall Panakkukang, diamankan ditempat kerjanya di jalan Boulelevard oleh Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Sigs didampingi Danteam Aiptu Julianto dan Wadanteam Bripka Dzulqadri. Salah satu konsumen Matahari yang sedang belanja pakaian 3 hari yang lalu kehilangan handphone merek Iphone 7plush yang tercecer saat sedang mencoba pakaian yang hendak dibeli, tersangka mengambil handphone yang tercecer dilantai dan memindahkan ditempat yang tersembunyi dan mematikan handpnone tersebut. 4 hari kemudian tersangka mengaktifkan handphone yang telah diambilnya dan membalas sms yang masuk dihandpone milik korban dengan meminta uang tebusan dan janjian di Mall Panakkukang. Korban pun mendatangi Mall Panakkukang, dan melapor ke Pos Security terkait yang menimpa dirinya. Sehingga Security melaporkan kejadian ini ke Personil Resmob Polsek Panakkukang. Anggota pun mendatangi TKP dan menuju ruang CCTV Matahari memeriksa dan menyimak putaran video, nampak salah satu karyawan Matahari yang tertangkap kamera dengan gelagak mencurigakan dan menenteng sesuatu yang diselipkan dalam baju. Selanjutnya personil resmob Polsek Panakkukang menghampiri tersangka dan mengajak ke ruangan dimana para karyawan Matahari beristirahat dan menyimpan barang miliknya. Selanjutnya tas tersangka digeledah dan menemukan Handphone Iphone 7plush warna hitam milik korban. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang. Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan bahwa salah satu karyawan matahari mall panakkukang diamankan oleh anggota lapangan terkait pencurian handphone dan mencoba melakukan pemerasan terhadap pemilik handphone. Sehingga tersangka akan dijerat minimal 7 tahun akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.”tutup Ananda. Sumber : SimponiNews.com Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Makassar – Tim personil Resmob Polsek Panakkukang telah mengamankan seorang pegawai Matahari di Mall Panakkukang, akibat terlibat kasus pencurian dan pemerasan, senin, (25/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kaswan (23) warga jalan Bontoduri kota Makassar yang merupakan karyawan Matahari Mall Panakkukang, diamankan ditempat kerjanya di jalan Boulelevard oleh Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Sigs didampingi Danteam Aiptu Julianto dan Wadanteam Bripka Dzulqadri.

Salah satu konsumen Matahari yang sedang belanja pakaian 3 hari yang lalu kehilangan handphone merek Iphone 7plush yang tercecer saat sedang mencoba pakaian yang hendak dibeli, tersangka mengambil handphone yang tercecer dilantai dan memindahkan ditempat yang tersembunyi dan mematikan handpnone tersebut.

4 hari kemudian tersangka mengaktifkan handphone yang telah diambilnya dan membalas sms yang masuk dihandpone milik korban dengan meminta uang tebusan dan janjian di Mall Panakkukang.

Korban pun mendatangi Mall Panakkukang, dan melapor ke Pos Security terkait yang menimpa dirinya. Sehingga Security melaporkan kejadian ini ke Personil Resmob Polsek Panakkukang.

Anggota pun mendatangi TKP dan menuju ruang CCTV Matahari memeriksa dan menyimak putaran video, nampak salah satu karyawan Matahari yang tertangkap kamera dengan gelagak mencurigakan dan menenteng sesuatu yang diselipkan dalam baju.

Selanjutnya personil resmob Polsek Panakkukang menghampiri tersangka dan mengajak ke ruangan dimana para karyawan Matahari beristirahat dan menyimpan barang miliknya. Selanjutnya tas tersangka digeledah dan menemukan Handphone Iphone 7plush warna hitam milik korban.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan bahwa salah satu karyawan matahari mall panakkukang diamankan oleh anggota lapangan terkait pencurian handphone dan mencoba melakukan pemerasan terhadap pemilik handphone.

Sehingga tersangka akan dijerat minimal 7 tahun akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.”tutup Ananda.

Sumber : SimponiNews.com

Download with nice filename



Sumber : Makassar –Tim personil Resmob Polsek Panakkukang telah mengamankan seorang pegawai Matahari di Mall Panakkukang, akibat terlibat kasus pencurian dan pemerasan, senin, (25/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Kaswan (23) warga jalan Bontoduri kota Makassar yang merupakan karyawan Matahari Mall Panakkukang, diamankan ditempat kerjanya di jalan Boulelevard oleh Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Sigs didampingi Danteam Aiptu Julianto dan Wadanteam Bripka Dzulqadri. Salah satu konsumen Matahari yang sedang belanja pakaian 3 hari yang lalu kehilangan handphone merek Iphone 7plush yang tercecer saat sedang mencoba pakaian yang hendak dibeli, tersangka mengambil handphone yang tercecer dilantai dan memindahkan ditempat yang tersembunyi dan mematikan handpnone tersebut. 4 hari kemudian tersangka mengaktifkan handphone yang telah diambilnya dan membalas sms yang masuk dihandpone milik korban dengan meminta uang tebusan dan janjian di Mall Panakkukang. Korban pun mendatangi Mall Panakkukang, dan melapor ke Pos Security terkait yang menimpa dirinya. Sehingga Security melaporkan kejadian ini ke Personil Resmob Polsek Panakkukang. Anggota pun mendatangi TKP dan menuju ruang CCTV Matahari memeriksa dan menyimak putaran video, nampak salah satu karyawan Matahari yang tertangkap kamera dengan gelagak mencurigakan dan menenteng sesuatu yang diselipkan dalam baju. Selanjutnya personil resmob Polsek Panakkukang menghampiri tersangka dan mengajak ke ruangan dimana para karyawan Matahari beristirahat dan menyimpan barang miliknya. Selanjutnya tas tersangka digeledah dan menemukan Handphone Iphone 7plush warna hitam milik korban. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang. Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan bahwa salah satu karyawan matahari mall panakkukang diamankan oleh anggota lapangan terkait pencurian handphone dan mencoba melakukan pemerasan terhadap pemilik handphone. Sehingga tersangka akan dijerat minimal 7 tahun akibat tindak kejahatan yang dilakukannya.”tutup Ananda. Sumber : SimponiNews.com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...