loading...

Kamis, 14 Maret 2019

MAROS - Personel Polres Maros, menangkap dua pelaku begal usai menjalankan aksinya di pasar Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis, (13/03/2019). Dua pelaku yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25) belum lama keluar dari jeruji tahanan Lapas Makassar dan Lapas Maros, dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap setelah korban, Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya ke Polsek Mandai. Laporan korban bernomor LP/53/III/2019/SPKT/Res Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019 lalu. Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrias didampingi Kapolsek Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal, di Mapolres. "Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret disertai kekerasan. Dia menjalankan aksinya di pasar Batangase, sekitar pukul 7.30 pagi. Saat itu, kedua pelaku menjambret korbannya, Asriani yang sedang berada di pasar," kata Yohanes. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian. Saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekati calon korban, dan menjambretnya. Warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur. "Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai. Tapi pelaku ini mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga. Karena ketakutan, tak ada warga yang berani mendekat. Makanya pelaku berhasil melarikan diri," kata Yohanes. Saat menjambret, pelaku menggasak ponsel dan sejumlah uang milik korban. Danu berperan sebagai joki motor, sementara Permadi yang mengeksekusi dan mengancam busur. Pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru DD 2064 BV. Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar. Kapolsek Mandai AKP Asgar menambahkan, kejadian tersebut diketahui polisi, setelah korbannya melapor ke Polsek Mandai. Saat itu polisi melakukan pengejaran kepada kedua pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal itu membuat polisi melepaskan tembakan ke betis pelaku. Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara. Sumber : makassar.sindonews.com #maros Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



MAROS - Personel Polres Maros, menangkap dua pelaku begal usai menjalankan aksinya di pasar Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis, (13/03/2019). Dua pelaku yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25) belum lama keluar dari jeruji tahanan Lapas Makassar dan Lapas Maros, dalam kasus yang sama.

Pelaku ditangkap setelah korban, Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya ke Polsek Mandai. Laporan korban bernomor LP/53/III/2019/SPKT/Res Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019 lalu.

Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrias didampingi Kapolsek Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal, di Mapolres. "Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret disertai kekerasan. Dia menjalankan aksinya di pasar Batangase, sekitar pukul 7.30 pagi. Saat itu, kedua pelaku menjambret korbannya, Asriani yang sedang berada di pasar," kata Yohanes.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian. Saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekati calon korban, dan menjambretnya. Warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur. "Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai. Tapi pelaku ini mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga. Karena ketakutan, tak ada warga yang berani mendekat. Makanya pelaku berhasil melarikan diri," kata Yohanes.

Saat menjambret, pelaku menggasak ponsel dan sejumlah uang milik korban. Danu berperan sebagai joki motor, sementara Permadi yang mengeksekusi dan mengancam busur. Pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru DD 2064 BV. Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar.

Kapolsek Mandai AKP Asgar menambahkan, kejadian tersebut diketahui polisi, setelah korbannya melapor ke Polsek Mandai.

Saat itu polisi melakukan pengejaran kepada kedua pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal itu membuat polisi melepaskan tembakan ke betis pelaku. Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.

Sumber : makassar.sindonews.com

#maros

Download with nice filename



Sumber : MAROS- Personel Polres Maros, menangkap dua pelaku begal usai menjalankan aksinya di pasar Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis, (13/03/2019). Dua pelaku yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25) belum lama keluar dari jeruji tahanan Lapas Makassar dan Lapas Maros, dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap setelah korban, Asriani (30) melaporkan kasus penjambretan disertai kekerasan yang dialaminya ke Polsek Mandai. Laporan korban bernomor LP/53/III/2019/SPKT/Res Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019 lalu. Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrias didampingi Kapolsek Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal, di Mapolres. "Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret disertai kekerasan. Dia menjalankan aksinya di pasar Batangase, sekitar pukul 7.30 pagi. Saat itu, kedua pelaku menjambret korbannya, Asriani yang sedang berada di pasar," kata Yohanes. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian. Saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekati calon korban, dan menjambretnya. Warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur. "Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai. Tapi pelaku ini mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga. Karena ketakutan, tak ada warga yang berani mendekat. Makanya pelaku berhasil melarikan diri," kata Yohanes. Saat menjambret, pelaku menggasak ponsel dan sejumlah uang milik korban. Danu berperan sebagai joki motor, sementara Permadi yang mengeksekusi dan mengancam busur. Pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru DD 2064 BV. Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar. Kapolsek Mandai AKP Asgar menambahkan, kejadian tersebut diketahui polisi, setelah korbannya melapor ke Polsek Mandai. Saat itu polisi melakukan pengejaran kepada kedua pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hal itu membuat polisi melepaskan tembakan ke betis pelaku. Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara. Sumber : makassar.sindonews.com #maros

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...