

Menristekdikti mencabut izin pendirian 11 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulawesi. Pencabutan izin terhadap 11 PTS karena sudah tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
⠀
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi Prof Jasruddin, salah satu penyebab dicabutnya izin pendirian 11 PTS itu adalah rendahnya jumlah peminat program studi yang ditawarkan. Sehingga, PTS tidak mampu membiayai operasional PTS dan tidak dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
⠀
“Saya menghimbau agar PTS di Sulawesi tidak ragu untuk menutup program studi yang sudah tidak laku lagi, dan membuka program studi kekinian yang relevan dengan kondisi kita saat ini yang memasuki era Revolusi Industri 4.0”, ujar Jasruddin di Makassar, Senin (18/3/2019).
⠀
Jasruddin menambahkan bahwa berdasarkan data dari Kemenristekdikti, dari 3128 PTS yang ada di Indonesia, sekira 14 persen diantaranya berada dalam kondisi yang tidak sehat karena tidak mampu membiayai operasional pendidikannya dan tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan SNPT.
Oleh karena itu melalui Peraturan Menristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui melalui Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018, Kemenristekdikti mendorong agar PTS-PTS khususnya yang berada di dalam naungan Yayasan yang sama untuk melakukan penggabungan atau penyatuan agar pengelolaan PTS tersebut lebih efektif dan efisien.
⠀
“Seperti dalam dunia bisnis, salah satu upaya penyehatan korporasi adalah melalui merger dan akuisisi. Di dunia pendidikan tinggi kita juga menerapkan strategi yang sama agar PTS yang bergabung atau menyatu dapat lebih sehat dan lebih berkualitas”, tutur Jasruddin.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
