loading...

Rabu, 27 Maret 2019

Polisi berhasil mengungkap kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) begal oleh Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku begal yang melakukan aksinya di jalan Dirgantara Kampung Rama kota Makassar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan merampas tas yang berisikan 1 unit Handpone, uang dan surat berharga yang berjumlah 6 orang yang mengendarai 2 unit motor berboncengan tiga. Tersangka berhasil diciduk satu per sstu oleh Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel yang dipimpin dua perwira, Ipda Roberth Hariyanto Siga dan Ipda Arthenius MB, ditempat persembunyiannya. Enam tersangka dan salah satunya perempuan yang terlibat kasus begal yakni, Wandi (23), Indra Wahyudi (21), Herawan (21), Japinomora (18), Muhammad Fadli (17) dan indah (17) serta turut mengamankan satu orang tersangka sebagai penadah Supriadi alias Doyok. Dari hasil interogasi terhadap ke enam tersangka ini, mengakui perbuatannya melakukan pengeroyakan saat hendak mengambil barang berharga korban, kemudian tas berisikan surat berharga dibuang di saluran air (Kansl) dan Handphone dijual kepada penadah seharga Rp. 400 ribu rupiah. Hasilnya pun hanya di pakai untuk pesta miras jenis Ballo (tuak) dilokasi pekuburan. Adapun barang bukti berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan berupa, 1 buah hp merk Samsung Galaxy young warna pink (BB milik korban), 1 buah tas samping Warna merah (BB milk korban), 1 unit motor supra fit Warna Hitam dengan plat DD 4331 SV (BB motor yang di gunakan pelaku utk melakukan aksinya) Selanjutnya seluruh tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Panakkukang dan dijebloskan ke dalam sel sambil meninggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan bahwa benar anggota lapangan kami yang diback up Timsus Polda Sulsel telah mengamankan 6 tersangka Curas dan 1 Orang tersangka sebagai penadah. Untuk selanjutnya kami telah menerapkan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.”tutup Ananda. Cc : simponinews Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Polisi berhasil mengungkap kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) begal oleh Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku begal yang melakukan aksinya di jalan Dirgantara Kampung Rama kota Makassar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan merampas tas yang berisikan 1 unit Handpone, uang dan surat berharga yang berjumlah 6 orang yang mengendarai 2 unit motor berboncengan tiga.

Tersangka berhasil diciduk satu per sstu oleh Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel yang dipimpin dua perwira, Ipda Roberth Hariyanto Siga dan Ipda Arthenius MB, ditempat persembunyiannya.

Enam tersangka dan salah satunya perempuan yang terlibat kasus begal yakni, Wandi (23), Indra Wahyudi (21), Herawan (21), Japinomora (18), Muhammad Fadli (17) dan indah (17) serta turut mengamankan satu orang tersangka sebagai penadah Supriadi alias Doyok.

Dari hasil interogasi terhadap ke enam tersangka ini, mengakui perbuatannya melakukan pengeroyakan saat hendak mengambil barang berharga korban, kemudian tas berisikan surat berharga dibuang di saluran air (Kansl) dan Handphone dijual kepada penadah seharga Rp. 400 ribu rupiah. Hasilnya pun hanya di pakai untuk pesta miras jenis Ballo (tuak) dilokasi pekuburan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan berupa, 1 buah hp merk Samsung Galaxy young warna pink (BB milik korban), 1 buah tas samping Warna merah (BB milk korban), 1 unit motor supra fit Warna Hitam dengan plat DD 4331 SV (BB motor yang di gunakan pelaku utk melakukan aksinya)

Selanjutnya seluruh tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Panakkukang dan dijebloskan ke dalam sel sambil meninggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan bahwa benar anggota lapangan kami yang diback up Timsus Polda Sulsel telah mengamankan 6 tersangka Curas dan 1 Orang tersangka sebagai penadah.

Untuk selanjutnya kami telah menerapkan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.”tutup Ananda.

Cc : simponinews

Download with nice filename



Sumber : instagram makassar__info

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...