

Rektor UNM Prof Husain Syam dipastikan lolos dari pidana pemilu. Ini karena orang nomor satu di Menara Phinisi itu tidak cukup bukti untuk dilanjurkkan ke Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu).
⠀
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menggelar pleno Rabu hari ini. Anggota Bawaslu Makassar, Zulkarnain mengatakan, pihaknya hanya menemukan dugaan pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ⠀
Sebagai ASN, Husain Syam seharusnya tidak menampakkan dukungan kepada peserta pemilu tertentu.
Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya saja belum disebutkan kapan rekomendasi itu akan dikirim. “Sesegera mungkin,” katanya.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
