

ANTARA - Untuk melangsungkan akad nikah, seperti yang disyaratkan Kantor Urusan Agama setempat, sepasang pengantin di Kota Pekanbaru, Riau, harus membuat surat pernyataan khusus di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain menyediakan sarana kesehatan seperti produk sanitasi tangan, sabun cuci tangan dan masker, akad nikah hanya dihadiri oleh maksimal sepuluh orang tamu. (Erfan Setiawan/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Sumber : Makassar.AntaraNews.Com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
