

"Perintah Menteri Hukum dan HAM yang didukung oleh Bapak Gubernur, saya telah mengunjungi dan bertemu langsung dengan narapidana Lapas Sorong mendengar langsung aspirasi mereka," kata Kakanwil Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Sorong, Senin.
Dia mengatakan bahwa pernyataan atau aspirasi warga binaan Lapas Sorong yang meminta dibebaskan dalam situasi wabah Corona saat ini, akan dievaluasi di Kanwil Kemenkumham Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan di Lapas Sorong tersebut adalah kurangnya transparansi pelayanan. Padahal Lapas Sorong telah disiapkan server sistem database pemasyarakatan, sehingga memudahkan pelayanan.
Dengan sistem database tersebut, narapidana tidak perlu lagi bertanya kepada petugas, tetapi dia sendiri bisa mengecek langsung kapan dia dibebaskan dan kapan dia menjalani program pembinaan lanjutan.
"Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong," ujar Kakanwil.
Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong, agar transparansi pelayanan tersebut harus dikedepankan.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.
"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh narapidana Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.
Sumber : Makassar.AntaraNews.Com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
