loading...

Minggu, 31 Mei 2020

Ramai Isu PKI, Mahfud MD: Tak Ada yang Berhak Cabut Tap MPR Soal Partai Komunis | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id, Jakarta – Isu tentang ideologi komunis khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Salah satu isu yang beredar tentang adanya upaya-upaya untuk mencabut tap MPR yang mengatur tentang larangan ideologi komunisme di Indonesia. Upaya pencabutan tap MPR itu salah satunya terlihat dari adanya RUU terkait Haluan Ideologi Pancasila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila bukan bertujuan memberi ruang bagi komunisme.

Mahfud mengungkapkan, RUU tersebut justru untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Ahad, 31 Mei 2020. RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga:

Mahfud mengungkapkan, masyarakat bisa berpartisipasi mengkritisi isi RUU inisiatif DPR tersebut. "Agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara."

Menurut Mahfud, saat ini ada yang resah dan merasa seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Ketetapan (Tap) Nomor XXV/MPRS/1966.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, secara konstitusional tak ada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga lain yang bisa mencabut Ketetapan tersebut.

"MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ujar dia.

Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 itu mengatur tentang Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang. Tap tersebut juga memuat larangan menyebarkan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Salah satu yang menyorot kaitan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan RUU HIP ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR. PKS memprotes lantaran Tap tersebut tak dimasukkan dalam RUU HIP.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Tap yang masih berlaku hingga saat ini tersebut menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunisme.

"Jadi ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Republik ini," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, 13 Mei lalu.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...