loading...

Kamis, 10 Januari 2019

Saudara penanya yang budiman, semoga Allah SWT menambahkan pemahaman yang baik kepada saudara dan kita semua. Masalah yang saudara tanyakan ini pada pokoknya berawal dari masalah kedudukan shalat Jumat itu sendiri, apakah merupakan shalat zuhur yang diqashar (diringkas) menjadi dua rakaat, atau merupakan shalat tersendiri (mandiri). ⠀ Mengenai kedudukan shalat Jumat ini terdapat dua pendapat (qaul) atau dua wajah. Pendapat pertama (qaul qadim) menyatakan bahwa shalat Jumat adalah zuhur yang diqashar. Dua khutbah Jumat menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, muncul pendapat bahwa jika waktu shalat Jumat sudah habis, sedangkan khutbah masih berlangsung, sementara tentu shalat Jumatnya belum dilaksanakan, maka wajib melaksanakan shalat zuhur (shalat sebanyak empat rakaat). ⠀ Pendapat kedua (qaul jadid), yang merupakan pendapat mu’tamad (dijadikan pegangan dalam hukum) menyatakan bahwa dua khutbah Jumat tidaklah menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Dua khutbah Jumat ini melanggengkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami: ⠀ وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ ⠀ Artiny, “Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,” (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405). Berdasarkan posisi shalat Jumat tersebut, masalah mengenai keabsahan shalat Jumat orang yang tidak mendengarkan, tidak mengikuti khutbah Jumat pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan khutbah Jumat itu sendiri serta shalat Jumat yang diikutinya, tidak serta-merta ditentukan oleh dirinya mengikuti khutbah Jumat atau tidak. Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan shalat Jumat, sementara syarat keabsahan Shalat Jumat terpenuhi, maka shalat Jumatnya tetap sah. Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Saudara penanya yang budiman, semoga Allah SWT menambahkan pemahaman yang baik kepada saudara dan kita semua. Masalah yang saudara tanyakan ini pada pokoknya berawal dari masalah kedudukan shalat Jumat itu sendiri, apakah merupakan shalat zuhur yang diqashar (diringkas) menjadi dua rakaat, atau merupakan shalat tersendiri (mandiri).

Mengenai kedudukan shalat Jumat ini terdapat dua pendapat (qaul) atau dua wajah. Pendapat pertama (qaul qadim) menyatakan bahwa shalat Jumat adalah zuhur yang diqashar. Dua khutbah Jumat menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, muncul pendapat bahwa jika waktu shalat Jumat sudah habis, sedangkan khutbah masih berlangsung, sementara tentu shalat Jumatnya belum dilaksanakan, maka wajib melaksanakan shalat zuhur (shalat sebanyak empat rakaat).

Pendapat kedua (qaul jadid), yang merupakan pendapat mu’tamad (dijadikan pegangan dalam hukum) menyatakan bahwa dua khutbah Jumat tidaklah menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Dua khutbah Jumat ini melanggengkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

Artiny, “Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,” (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405). Berdasarkan posisi shalat Jumat tersebut, masalah mengenai keabsahan shalat Jumat orang yang tidak mendengarkan, tidak mengikuti khutbah Jumat pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan khutbah Jumat itu sendiri serta shalat Jumat yang diikutinya, tidak serta-merta ditentukan oleh dirinya mengikuti khutbah Jumat atau tidak.

Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan shalat Jumat, sementara syarat keabsahan Shalat Jumat terpenuhi, maka shalat Jumatnya tetap sah.

Download with nice filename



Sumber : instagram : sosmedmakassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...