

SINJAI - Rencana Pernikahan Tenri (15 th), gadis desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi terancam batal. Rencana pesta pernikahan Tenri dengan Arham dijadwalkan 23 Januari ini.
Oleh Kepala Dusun di kampung Tenri bernama Arham menyampaikan, Pernikahan mereka terancam batal karena belum mendapatkan hasil putusan sidang kompensasi dari Pengadilan Agama (PA) Sinjai.
⠀
"Rencana pernikahannya belum terjadwal sekarang meski sebelumnya direncanakan 23 Januari, tapi karena PA Sinjai menolak permohonan sidang kami jadi nanti dijadwal jika sudah terkabul usulan sidang kempensasi itu," kata Arham, Jumat (18/1/2019).
⠀
Sedang Saat ini batas usia nikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Sementara pada tahun 2018 lalu Pengadilan Agama (PA) Sinjai telah memutus 78 perkara permohonan dispensasi pernikahan. Atau 78 pasangan nikah anak usia dini.
Terkait banyaknya anak menikah dini, Wakil Bupati Sinjai A Kartini Ottong ikut angkat bicara.
Dia mengatakan bahwa seluruh stakeholder harus berperan terutama aparat pemerintah di tingkat desa perlu pro aktif menyampaikan aturan batasan nikah tersebut, terkhusus orang tua wali yang miliki anak remaja, jelasnya.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
