

Terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Haji, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel menanggapi keberanian pelaksana lelang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Sulsel, Dr.dr. H.Bachtiar Baso mengutarakan bahwa terkait pengadaan alkes RSUD Haji, Dinkes Sulsel tidak terlibat.
⠀
“Rs Haji tidak dinaungi Dinas Kesehatan Provinsi. Anggarannya dibahas di pusat jadi harusnya, menurut kita, teman-teman di sana patut pada aturan pusat sesuai aturan yang ditanda tangani. Yang jelas namanya Katalog itu E-Catalog tidak boleh macam-macam,” kata Kepala Dinkes Sulsel.
Pengakuan H. Bachtiar Baso terkait lelang alkes yang masuk E-Catalog di RSUD Haji tidak diketahui.
Dihimpun dari berbagai sumber yang dipercaya, bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disebut sebagai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Senada dengan itu Kasubag Program Dinas Kesehatan Sulsel, Hasbullah mempertegas bahwa barang yang masuk Catalog harus E-Catalog.
⠀
“Saya yang mendampingi proses pembahasan di pusat semua tanggaran 2018 saya yang bertanda tangan di situ, sampai disitu ji, proses lelang Dinas Kesehatan sama sekali tidak ada keterlibatan, konsultasi saja tidak tanya-tanya, seandainya konsultasi terkait dengan itu pasti kami arahkan E-Catalog,” tegasnya.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
