

Untuk warga Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, bisa mendatangi SIM Keliling Polrestabes Makassar.
Untuk Kamis (28/2/2019) hari ini, Anda bisa mendatangi layanan SIM Keliling di Jalan Jenderal Sudirman/Monumen Mandala pukul 09.00-14.00 Wita.
Selain itu, juga ada di Pasar Antang pukul 09.00-14.00 Wita.
Adapun syarat untuk mengurus SIM, yakni melampirkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta perpanjangan SIM berlaku 1 pekan sebelum masa kadaluarwarsa.
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
