loading...

Rabu, 27 Februari 2019

Untuk warga Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, bisa mendatangi SIM Keliling Polrestabes Makassar. Untuk Kamis (28/2/2019) hari ini, Anda bisa mendatangi layanan SIM Keliling di Jalan Jenderal Sudirman/Monumen Mandala pukul 09.00-14.00 Wita. Selain itu, juga ada di Pasar Antang pukul 09.00-14.00 Wita. Adapun syarat untuk mengurus SIM, yakni melampirkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta perpanjangan SIM berlaku 1 pekan sebelum masa kadaluarwarsa. Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Untuk warga Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, bisa mendatangi SIM Keliling Polrestabes Makassar.

Untuk Kamis (28/2/2019) hari ini, Anda bisa mendatangi layanan SIM Keliling di Jalan Jenderal Sudirman/Monumen Mandala pukul 09.00-14.00 Wita.

Selain itu, juga ada di Pasar Antang pukul 09.00-14.00 Wita.

Adapun syarat untuk mengurus SIM, yakni melampirkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta perpanjangan SIM berlaku 1 pekan sebelum masa kadaluarwarsa.

Download with nice filename



Sumber : instagram : sosmedmakassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...