loading...

Minggu, 19 Mei 2019

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tarmizi sampai saat ini belum berani mengumumkan nama tersangka  kasus dugaan penyelewengan korupsi di PD Parkir Makassar Raya. Pengelolaan dana parkir yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar inu diduga melibatkan mantan Direktur PD Parkir Raya Makassar periode sebelumnya Aryanto Dammar. Tetapi, Aryanto Dammar sudah meninggal dunia. "Sesuai laporan yang saya terima dari tim mengarah ke sana (almarhum). Kalau dia perkaranya jadi gugur karena sudah meninggal. Tapi yang kita kejar kemana uang Rp 1,9 miliar itu," kata Tarmizi, Jumat (10/05/2019). Oleh karena itu, mantan Kejati Aceh ini meminta kepada timnya untuk mendalami lagi siapa yang bertanggungjawab. "Kemana uang itu. Itu yang kita cari,"sebutnya. Uang itu tersebut merupakan dana parkir bermasalah, kata Tarmizi, karena semestinya disetor ke kas daerah, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Kantor PD Parkir Raya Makasssar. Dalam penggeledahan, dua boks berisi dokumen dan kwitansi disita tim untuk selanjutnya didalami. Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda. Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962. Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. TRIBUN TIMUR/ABDUL RAHMAN #kasuskorupsin #korupsi #uangparkir #pdparkir #makassar #kejatisulsel #tribuntimur #tribunews Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tarmizi sampai saat ini belum berani mengumumkan nama tersangka  kasus dugaan penyelewengan korupsi di PD Parkir Makassar Raya.

Pengelolaan dana parkir yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar inu diduga melibatkan mantan Direktur PD Parkir Raya Makassar periode sebelumnya Aryanto Dammar. Tetapi, Aryanto Dammar sudah meninggal dunia. "Sesuai laporan yang saya terima dari tim mengarah ke sana (almarhum). Kalau dia perkaranya jadi gugur karena sudah meninggal. Tapi yang kita kejar kemana uang Rp 1,9 miliar itu," kata Tarmizi, Jumat (10/05/2019). Oleh karena itu, mantan Kejati Aceh ini meminta kepada timnya untuk mendalami lagi siapa yang bertanggungjawab. "Kemana uang itu. Itu yang kita cari,"sebutnya.

Uang itu tersebut merupakan dana parkir bermasalah, kata Tarmizi, karena semestinya disetor ke kas daerah, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Kantor PD Parkir Raya Makasssar. Dalam penggeledahan, dua boks berisi dokumen dan kwitansi disita tim untuk selanjutnya didalami.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.

Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar.

TRIBUN TIMUR/ABDUL RAHMAN

#kasuskorupsin #korupsi #uangparkir #pdparkir #makassar #kejatisulsel #tribuntimur

#tribunews

Download with nice filename



Sumber : tribuntimurdotcom

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...