

Tim Resmob Panakkukang membekuk pelaku penganiayaan, di Jl Sunu Pettapunggawa, Makassar, Sabtu (18/5/2019) dini hari.
Adalah Abd Hakim alias Hakim (55) warga Jl Pampang 1 nomor 11 dibekuk Resmob Panakkukang berdasarkan LP/ 235 / V / K / 2019 / Tabes Mks / Sek. Panakukkang.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Hakim terhadap korbannya Rustam karena persoalan knalpot bising. "Persoalan Knalpot bising sehingga pelaku langsung menyerang korban pakai parang, menebas bagian wajah dan telinga sebelah kanan," kata Bripka Ahmad Halim, siang.
Pengakuan Hakim, korban mondar-mandir depan rumahnya memakai motor dengan knalpot bising, sambil ketawa-ketawa dan menaikan gas motor, buat pelaku emosi.
Penganiayaan yang dilakukan Hakim ini terjadi didepan rumahnya, di Jl Pampang 1, Kelurahan Pampang, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (17/5) pukul 23.00 Wita.
"Pengakuan pelaku dia emosi, apalagi dia (Hakim) dan korban pada 2017 itu pernah cek-cok, bahkan pelaku mengaku pernah pernah ditebas oleh korban," jelas Ahmad.
Puncak emosi Hakim itu, membuatnya tak dikontrol. Menganiaya korban dengan cara menebas korbannya pakai pisau, akibatkan luka tebas pada alis dan telinga kanannya.
"Setelah kejadian tersebut pelaku langsung lari dan bersembunyi di rumah keluarganya dijalan Sunu. Disana pelaku diamankan tim Resmob Panakkuiang," tambah Ahmad.
Selain mengamankan Hakim, tim Resmob dipimpin Panit Reskrim Panakkukang Ipda Roberth Haryanto Siga, juga amankan alat tajam berupa pisau dipakai pelaku.
Artikel : tribuntimur
Sumber : instagram makassar__info
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
