loading...

Kamis, 28 Mei 2020

bawa lari istri orang, ditangkap deh, ciddako . | Makassar Info Berita Terbaru


LUWU UTARA, CNEWS — Personil Polsek Baebunta melakukan penangkapan terhadap pelaku Perebut Bini Orang (Pebinor) yang merupakan warga Salulemo Kecamatan Baebunta Luwu Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kanit reskrim polsek baebunta Bripka M Yusuf bersama dengan personil Polsek Baebunta Ps.Kanit Sabhara Aipda A.Ardiasyah, Bripka Irvan, Brigpol Fachrul.R, dan di Backup oleh dua orang personil Polsek Belopa Polres Luwu.

Kanit Reskrim Bripka M. Yusuf mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.

"Suami korban yaitu Junaid (50) alias Daeng Mareppe yang beralamat di Desa Salulemo, kecamatan Baebunta Luwu Utara melaporkan bahwa istrinya di bawah lari oleh pelaku bernama Akmal (40)"Kata M Yusuf Saat ditemui diruang kerjanya oleh Celebesnews, Jumat (30/3).

Bripka M Yusuf Melanjutkan bahwa pd tgl 6 Januari 2018 sekitar jam 15.00 wita istri Junaid yaitu Armawati (40) pergi meninggalkan rumah tanpa diketahui kemana perginya dan tanpa seizin dengan suaminya lel.Junaid alias Dg.mareppe.

"Jelang 10 hari pergi, Armawati sendiri yang menghubungi anaknya Lel Taswin untuk tidak mencarinya karena dirinya (Armawati) berada jauh"ucap M. yusuf

Setelah 10 hari kemudian Kata M. yusuf pelaku (Akmal) sendiri kembali menghubungi Lel Taswin bahwa dirinya (Akmal) berada di Provinsi Kalimantan dan sudah menikah dengan Armawati.

"Akmal sendiri yang memberitahukan kepada anak Junaid yaitu Taswin bahwa sudah menikah dan berada dikalimantan"terang M. Yusuf.

Setibanya di Belopa Kabupaten Luwu salah satu keluarga yaitu Narni (56) menghubungi Junaid bahwa Pelaku Akmal beserta Armawati sudah tiba dari kalimantan.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,Jajaran polsek Baebunta segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di jln Komesra Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu Rabu (28/3) sekitar pkl 21.30 Wita"pungkasnya.

Hingga saat ini pelaku telah di limpahkan ke polsek Mangkutana res lutim krna locus delictynya berada diwilayah hukum polsek mangkutana.. (SAMSIR)

About the author

Related posts



Sumber : celebes-news.com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...