

Terkini.id — Anggota Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Sulsel, Fachrudin Rangga menyeroti persoalan kawasan proyek reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI), Makassar.
Hal itu diungkapkan dalam rapat Pansus LKPJ Gubernur Sulsel tahun anggaran 2019, di Gedung DPRD Sulsel, Senin 11 Mei 2020.
Menurut Fachrudin Rangga, sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum ada tindaklanjut soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang reklamasi CPI.
Di mana Temuan BPK adanya pengurangan lahan Pemprov Sulsel di CPI sebanyak 12,11 hektare.
"Tidak ada kejelasanlah sampai saat ini, tanah 12,11 hektare itu sampai tiga tahun ini. Kalau tidak ada kejelasan, Pemprov harus tegas meminta lahan itu, tidak bisa dilakukan pembiaran, kan itu catatannya BPK sudah berulang-ulang mengingatkan menjadi sebuah temuan," kata Facruddin.
Wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel ini turut mempertanyakan papan nama PT Ciputra Surya Tbk yang terpampang jelas di kawasan CPI. Sehingga menjadi rekomendasi DPRD Sulsel dalam LKPJ untuk ditukar.
"Kami juga tidak tahu apakah kawasan di sana, kawasan Ciputra atau kawasan CPI. Kalau ini kawasan CPI, kenapa tulisannya dipindahkan ke arah laut, kemudian tulisan Ciputra dipercantik. Dan itu juga menjadi rekomendasi kita untuk menukar tulisan CPI itu. Kok tulisan CPI dipindahkan ke dekat laut, seolah-olah laut itu (kawasan Pemprov)," ujanya.
Maka itu, ketua DPD II Golkar Takalar ini mendesak Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk segera mengambil tindakan tegas menyoal polemik tersebut.
"Pemprov harus beri ultimatum ambil paksa, ini sudah tiga tahun. Sudah jelas ini barang. Seolah-olah kita tidak ada ketegasan, kenapa Pemerintah tidak berani cabut tulisan yang ada di situ? Sudah tiga tahun kita ingatkan itu.
Sekali lagi seolah-olah CPI milik Ciputra," tambahnya.
Senada, Anggota Pansus LKPJ lainnya, Selle Ks Dalle mengaku, terkait persoalan tersebut pernah dibawa dalam rapat lintas komisi. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Kita pernah rapat gabungan komisi. Ada banyak temuan, tapi belum ada kejelasan hingga saat ini. Soal CPI, Hotel Rinra. Itu semua diminta, BPK jelas sekali bahwa ada kerugian negara," kata politikus dari fraksi Demokrat ini.
Menanggapi polemik proyek reklamasi CPI dikelola PT Yasmin, Pemprov Sulsel diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Edi Junaedi Bakri mengatakan, sesuai temuan BPK sekaitan aset Pemprov 12,11 hektare tersebut telah ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun).
"Pada prinsipnya proses sengketa lahan 12,11 hektare antara Pemprov dan PT Yasmin saat ini belum ada solusi, tapi sudah dalam tahap fasilitasi JPN.
Terkait pemasangan patung kuda (papan nama Ciputra), kita juga tidak sepakat. Akan tetapi kita sudah lakukan koordinasi bahwa penyampaian BPK bahwa semua MoU itu harus ditinjau kembali karena secara umum merugikan Pemprov Sulsel," jelas Edi Junaedi.
Untuk diketahui, proyek CPI yang digarap PT Ciputra Surya Tbk membangun perumahan elit dengan penimbunan reklamasi 157 hektare lebih. Dengan perjanjian akan memberikan 50 haktare Kepada pemerintah provinsi.
Dari data yang dihimpun, Berdasarkan temuan BPK, kurang lebih lahan 50 hektare yang diberikan kepada pemerintah provinsi ternyata hanya 38 hektare, atau terjadi pengurangan lahan hingga 12 hektare lebih.
Di atas tanah milik pemerintah provinsi
dengan luas 12,11 hektare di kawasan CPI telah dibangun di atasnya Wisma Negara, Masjid 99 Kubah, Jalan dan Jembatan.
Sumber : Terkini.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
