

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wardhani mengatakan sebanyak 5.960 orang di antaranya di Padang, 1.278 orang di Bukittinggi, 785 orang di Padang panjang, dan lainnya tersebar di Solok, Payakumbuh, hingga Mentawai.
Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal melanjutkan data orang yang kehilangan pekerjaan tersebut dilaporkan oleh lebih dari 1.257 perusahaan dari sekitar 3.800 perusahaan kelas menengah dan besar di Sumar.
Perusahaan memasukkan laporan tersebut melalui internet ke situs yang disediakan oleh Disnakertrans Sumbar. "Pekerja yang dirumahkan dan di-PHK itu korban kebijakan perampingan pekerja oleh perusahaan yang (ekonomi) melemah karena terdampak covid-19. Mayoritas perusahaan bergerak di bidang pariwisata, seperti hotel dan transportasi, serta ritel," kata Nasrizal.
Disnakertrans setempat pun meminta perusahaan melapor tentang kesepakatan dengan para pekerjanya mengenai langkah yang ditempuh dalam merumahkan dan mem-PHK karyawan.
Nasrizal ilang permintaan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat agar perusahaan dan pekerja membuat kesepakatan untuk menyikapi dampak covid-19 terhadap perusahaan.
Kesepakatan yang dimaksud bisa saja berupa pengurangan jam kerja, merumahkan pekerja dengan uang sangu."Kami menunggu perusahaan melaporkan bukti kesepakatan yang diambil dengan pekerjanya," terang dia.
(adb/bir)
Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
