

Gugatan diajukan bersama dengan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA secara online, serta sudah teregister dengan Nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020.
"Atas telah resminya Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftaran gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/5).
Boyamin menuturkan materi pengujian masih terkait dengan Pasal 27 yang dinilai dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana.
Ia berpendapat kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan rakyat.
Boyamin menjelaskan tujuan gugatan yang dilayangkan adalah guna memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dengan baik, bersih, serta terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia mengungkapkan gugatan baru tersebut terdiri dari 58 halaman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian disampaikan Ani, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan mewakili pihak termohon Presiden Joko Widodo dalam persidangan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5). Dengan begitu, gugatan yang diajukan sebelumnya oleh para pemohon telah kehilangan objek. (ryn/ain)
Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
