loading...

Minggu, 17 Mei 2020

Pemkot Makassar Bantu Percepat Izin Toko Agung | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan telah mengundang pihak toko Agung dan memberi penjelasan ihwal penerapan protokol Covid-19.

"Mereka menyanggupi sehingga kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan izin baru," kata Yusran di Posko Gugus Covid-19 Kota Makassar, Senin, 18 Mei 2020.

Menurut Yusran, pemerintah akan membantu percepatan pengurusan toko Agung agar bisa cepat legal.

Saat ditanya soal posisi toko Agung saat izinnya telah dicabut, Yusran mengatakan, saat ini, toko Agung hanya beroperasi secara online.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mencabut izin toko Agung lantaran terbukti melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga:

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Ismail Hajiali dengan tegas menyebut toko yang izin usahanya telah dicabut namun tetap beroperasi telah melakukan pembangkangan.

"Izin usaha dicabut berarti tidak ada aktivitas. Kalau itu terjadi berarti terjadi pembangkangan dong," tegas Ismail.

Ismail mengatakan, pemerintah kota tegas mengacu pada Perwali yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.

"Untuk masyarakat Makassar yang dijadikan rujukan adalah Perwali Kota Makassar," tegasnya.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...