

Bahar bin Smith kembali dijemput masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat dan mengundang banyak orang sehingga melanggar PSBB.
"Sudah ditahan di Lapas max security Gunung Sindur, Bogor," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
"Alasannya dari Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan komitmen asimilasinya," kata Aziz
Bahar bin Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019 akibat kasus kekerasan terhadap remaja. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
Kemudian pada Sabtu lalu (16/5), dia bebas lantaran mendapat program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Hal itu dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Alih-alih mematuhi peringatan, Bahar justru membuat kegiatan ceramah di kediamannya pada Sabtu malam (16/5). Jumlah orang yang hadir juga banyak tanpa menjaga jarak satu sama lain.
"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
